Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, DR. H. MACHMUD RACHIMI, S.H., M.H saat mengambil Sumpah Advokat PERADRI dalam sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Sulselbar, Kamis 21 Juli 2016 |
WAJOTERKINI.COM, Makassar -- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (DPN-PERADRI) untuk yang kedua kalinya dalam Periode tahun 2016 telah mengikutkan Advokatnya untuk mengikuti pengucapan sumpah Advokat dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Sebelumnya pada Rabu, tanggal 20 Januari 2016 sebanyak 18 Advokat dan untuk Hari Kamis 21 Juli 2016 sebanyak 6 orang Advokat
Adapun nama-nama Advokat yang mengikuti Sumpah Advokat pada Kamis, 21 Juli 2016 masing-masing ; Advokat Baharuddin, S.H.(LBH Bhakti Keadilan Pinrang), Advokat Muhammad Idrus, S.H (LBH Bhakti Keadilan Pinrang), Advokat Muhammad Arsyad, S.H (LBH Bhakti Keadilan Bone), Advokat Usman, S.Pd, S.H (LBH Bhakti Keadilan Bone), Advokat Achmad Ilham, SH (LBH Bhakti Keadilan Kota Makassar) dan Advokat Wilki Sidik, S.H (LBH Sulawesi Justice) ;
Adapun nama-nama Advokat yang mengikuti Sumpah Advokat pada Kamis, 21 Juli 2016 masing-masing ; Advokat Baharuddin, S.H.(LBH Bhakti Keadilan Pinrang), Advokat Muhammad Idrus, S.H (LBH Bhakti Keadilan Pinrang), Advokat Muhammad Arsyad, S.H (LBH Bhakti Keadilan Bone), Advokat Usman, S.Pd, S.H (LBH Bhakti Keadilan Bone), Advokat Achmad Ilham, SH (LBH Bhakti Keadilan Kota Makassar) dan Advokat Wilki Sidik, S.H (LBH Sulawesi Justice) ;
"Selaku Presiden PERADRI mewakili segenap jajaran DPN PERADRI, saya mengucapkan selamat kepada rekan rekan yang telah mengikuti pengucapan sumpah Advokat. Rekan-rekan resmi menjadi penegak hukum dan dapat menjalankan profesi di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, harapan kami, jaga nama baik PERADRI dan hubungan sesama rekan sejawat serta patuhi kode etik advokat," tegas Bakri Remmang sembari menekankan agar para Advokat PERADRI untuk tidak terlibat dalam perbuatan yang tercelah, 'Jadilah Advokat Hijau' Saya tidak ingin melihat dan mendengar ada Advokat PERADRI yang diajukan dalam sidang kode etik, " tegasnya.(wt-zan)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia