Kamis 13 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Enam Advokat PERADRI Ikuti Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Sulselbar

Berita Wajo Terkini
Sabtu, 23 Juli 2016 | 14.23.00 WIB Last Updated 2016-07-24T16:02:53Z
Presiden PERADRI, Advokat BAKRI REMMANG memberikan arahan kepada Advokat PERADI yang telah mengikuti Pengambilan Sumpah Advokat dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis 21 Juli 2016
WAJOTERKINI.COM---Sebanyak 6 (enam) Advokat dari Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI), Kamis, 21 Juli 2016 mengikuti Pengambilan Sumpah Advokat dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat di Makassar

Pelaksanaan Pengucapan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat bagi Addvokat PERADRI merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya Rabu 20 Januari 2016 lalu sebanyak 18 orang Advokat PERADRI juga telah mengikuti Pengambilan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Sulselbar.

"Pelaksanaan penyumpahan Advokat melalui sidang terbuka Pengadilan Tinggi Sulselbar pada Kamis 21 Juli 2016 adalah yang kedua kalinya, sebelumnya pada 20 Januari 2016 sebanyak 18 orang dari PERADRI juga telah mengikuti pengucapan sumpah Advokat, " jelas Presiden Peradri, Advokat Bakri Remmang kepada wartawan

Menurut Bakri Remmang, pelaksanaan  sumpah Advokat melalui sidang terbuka Pengadilan  Tinggi bukan sesuatu hal yang luar biasa, namun sudah menjadi kewajiban bagi pengadilan tinggi untuk melaksanakan sidang terbuka dengan agenda pengambilan sumpah Advokat atas pengajuan dari organisasi advokat.

Terhadap 6 orang advokat PERADRI yang diambil sumpahnya, Presiden PERADRI yang juga Direktur YLBH Bhakti Keadilan usai pengucapan sumpah Advokat dalam arahannya menegaskan, agar dalam menjalankan profesi supaya senantiasa menjaga nama baik profesi Advokat dan taat kode etik Advokat.

"Saudara-saudara telah resmi menjadi rekan sejawat saya, selamat menjalankan profesi yang terhormat ini. Rekan-rekan Advokat adalah berstatus penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara  dengan penegak hukum lainnya dalam menegak hukum dan keadilan sehingga dalam melaksanakan profesi bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang - undangan," tegas bakri ketika memberikan sambutan dihadapan peserta dan undangan.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Enam Advokat PERADRI Ikuti Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Sulselbar

Trending Now