![]() |
Tersangka dan barang bukti |
Berawal dari penangkapan AM (43 tahun) warga Jalan Sumatra Sengkang, Kecamatan Tempe, lalu polisi lakukan pengembangan. Alhasil, satu tersangka lagi dijemput paksa EW alias WW (33 tahun).
"Berawal dari penangkapan AM, anggota kemudian melakukan introgasi dari introgasi tersebut diketahui EW sebagai bandar melempar melalui internet di Jl Melati Sengkang,"ungkap Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Aryo DWi Wibowo.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 18 lembar kertas catatan yang merupakan pasangan nomor, 1 unit laptop lengkap dengan casnya, 2 unit Hp, 3 batang pulpen dan uang tunai senilai Rp. 249.500.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolres guna penyelidikan lenbih lanjut,"tutup Aryo Dwi Wibowo.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia