Ka SPKT Polres Soppeng saat membawakan materi penyuluhan |
Menurutnya penarikan biaya sebesar Rp10 ribu, biaya tersebut akan disetorkan Polres Soppeng kepada negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Saya akan gantikan uangnya apabila ada yang meminta uang dalam pengurusan administrasi di SPKT Polres dengan syarat, ditukar dengan nama anggota yang memungut biaya tersebut,"tegas A.Armadana dihadapan puluhan warga Desa Mattabulu.
Diungkapkan A Armadana saat membawakan materi pada Penyuluhan Pelayanan Prima Kepolisian yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Mattabulu, Kabupaten Soppeng, Rabu (20/7/2016) siang, agar dalam pengurusan administrasi tidak lagi membebani masyarakat.
"Biar tidak merepotkan masyarakat, dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap persyaratan-persyaratan serta mekanisme pengurusan untuk kebutuhan masyarakat. Dan penyuluhan ini untuk mewujudkan misi Kapolri dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat hingga tingkat desa,"terangnya.(wt-rah)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia