![]() |
Ilustrasi Int |
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko. Pihaknya, telah memeriksa saksi ahli dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan. Para pengusaha TV kabel rata-rata tidak mengantongi surat izin penyiaran.
"Kita menyegel dengan mengamankan alat receiver dan masih lakukan penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan,"ungkap AKP Hardjoko, Rabu (20/7/2016).
Sementara itu, dari hasil penyisiran tim Unit Ekonomi Polres Bone di beberapa kecamatan Bone utara, terdapat 9 pengusaha TV kabel dan di Bone selatan ada 5 pengusaha di Kecamatan Kajuara.
Dalam laporan KPID, mereka hanya mengantongi ijin prinsip penyiaran namun tidak mengantongi izin penyiaran, diantaranya yakni PT Bone Ade Visual, PT Bumi Arung Palakka Multimedia, PT Media Sembilan Cressendo Watampone, PT Es EM Ka Multimedia Uama, PT Bone Media Matasilompoe, PT Radio Suara Dodo Daya Indah dan PT Radio Almaarif.
"Hasil pemeriksaan saksi ahli, semua usaha TV kabel di Bone tidak ada surat penyiarannya. Untuk Bone barat masih dilakukan penelusuran,"tutupnya.(wt-ctr)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia