
Aksi tersangka terakhir diketahui di Jalan Srigala Kelurahan Maccorialie, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang 3 April 2016 lalu milik Abdul Muis (37 tahun) warga asal Jalan Batua Raya Kelurahan Paropo, Kodya Makassar.
Tersangka adalah AC (38 tahun) warga Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) unit TV LED merek LG 32 inci, 1(satu) unit Proyektor merk Bens Q dan 1(satu) buah tas ransel warna hitam
Tersangka bersama barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna kepentingan penyelidikan selanjutnya.
Penulis: Rezky
Editor : Ichal Mahendra
2016@wajoterkini.com
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia