SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Pemkab Wajo Instruksikan Perusahaan Bayar THR Karyawan.!

Kamis, 23 Juni 2016 | 03.30.00 WIB Last Updated 2016-06-22T19:30:18Z

 
 
WAJOTERKINI.COM --- Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo mengeluarkan instruksi kepada masing-masing perusahaan baik swasta, BUMN maupun BUMD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya minimal sepekan sebelum lebaran.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo Andi Tenriliweng saat ditemui diruang kerjanya. Menurutnya, Bupati Wajo telah menyetujui pemberian THR keagamaan dari setiap perusahaan dilakukan maksimal sepekan sebelum lebaran THR itu sudah dibagikan.

“Besarnya THR yang diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, Pekerja/buruh mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Tenriliweng

Lebih lanjut, Tenriliweng mengatakan dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut perjanjian kerja, Peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dibayarkan sesuai kebiasaan yang dilakukan. Sementara pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 
 
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh yang beragama non islam wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR,” ujar Tenriliweng.(wt-man)
 
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Wajo Instruksikan Perusahaan Bayar THR Karyawan.!

Trending Now