![]() |
Ilustrasi Int |
WAJOTERKINI.COM ,Jakarta - Pemberian gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah dan surat persetujuannya sudah diterima pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kepada wartawan, Selasa 14/6/2016 siang.
Dikatakan pula Yuddy, pemberian gaji tersebut dilakukan terpisah, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif saja,"katanya.
Penulis: Kenteleng
Editor : Ichal Mahendra
2016@wajoterkini.com
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia