![]() |
Ilustrasi Int |
WAJOTERKINI.COM --- Fhotografer Wakil Presiden RI, Djusuf Kalla, Milla Mys ikut berkicau di media sosial terkait tahanan pelanggaran Regulasi baru Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak disosialisasikan Dinas terkait berakibat penahanan empat nelayan di Kabupaten Wajo.
Diketahui empat nelayan ditahan karena dianggap telah melabrak Permen KP tentang pelarangan menggunakan alat tangkap jenis pancang. Regulasi baru itu diberlakukan sejak 1 Januari 2015 lalu.
Mereka adalah Darise, Alimuddin, Amir Hasan dan Syafruddin menjadi tersangka karena melakukan penangkapan ikan menggunakan alat pancang diperairan Kabupaten Wajo. Mereka tertangkap sejak 31 Mei 2015 namun baru ditahan 3 November karena proses hukum yang berbela belit di kepolisian.
Karena kondisi Darise yang sudah tua, kelurganya meminta kepada pihak Kejaksaan agar tidak menahannya di Kejaksaan selama proses persidangan. Namun mereka tidak dihiraukan kesehatan Darise.
"Sebelum meninggal Darise menyampaikan kondisi kesehatannya kepada keluarganya bahwa selama dalam tahananan kejaksaan tidak bisa tidur, makan seadanya, karena beban fikiran yang menimpanya,"kicau Milla.
Menurut informasi para nelayan, Permen KP itu tidak pernah disosialisasikan oleh pihak terkait yakni PPL Perikanan Pemkab Wajo. Bahkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Wajo Tidak merespon baik saat dengar pendapat kelompok nelayan Tosewo di DPRD Wajo.
"Alasanya bahwa mereka tidak memiliki banyak dana untuk mensosialisasikan permen tersebut. Akhirnya nelayan harus menderita didalam jeruji besi. Lalu kepada siapa lagi nelayan Wajo mengadu.!"ujar Milla mengutip pernyataan nelayan.
Penulis:Gobang
Editor : Ichal Mahendra
2016@wajoterkini.
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia