SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

DPO Setahun, Suku Akhirnya Diciduk Aparat Polsek Sajoanging

Sabtu, 11 Juni 2016 | 22.52.00 WIB Last Updated 2016-06-11T15:12:05Z


Ilustrasi tahanan int

WAJOTERKINI.COM --- Salah seorang yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Wajo akhirnya diciduk anggota Polsek Sajoanging, Jumat 10/6/2016 kemarin.

Adalah Muhammad Sukri alias Suku (34 tahun), Suku merupakan warga Babaksaloe, Desa Alewadeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo. Suku juga  menjadi DPO kasus pencurian oleh Polsek Sajoanging Polres Wajo sejak tahun 2015 silam.

Dibenarkan Kapolsek Sajoanging AKP Jasman Parodi, Suku sudah menjadi target operasi setelah melarikan diri seusai menggasak rumput laut milik H Masin. Rekannya beraksi, Allu sudah menjalani hukuman sementara Sunu kemudian menjadi DPO berdasarkan laporan polisi nomor LP/17/VII/2015/sek. Sajoanging/Res.Wajo.

"Muhammad Sukri alias Suku bersama Allu tertangkap tangan mencuri rumput laut di lokasi empang Toduma Desa Alewadeng. Namun saat itu Suku berhasil kabur, tersangka melanggar pasal 363 KUHP,"ungkap Jasman Parodi, Sabtu 11/6/2016.

Tersangka yang sudah di terungku di rumah tahanan Mapolsek Sajoanging guna kepentingan penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dimeja hijaukan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Suku melarikan diri dulu ke Kabupaten Pinrang namun tetap dipantau keberadaannya, akhirnya kemarin (10/6/2016) tersangka kami tangkap dirumahnya,"tutup Jasman.
Penulis:Gobang
Editor : Ichal Mahendra
2016@wajoterkini.co
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPO Setahun, Suku Akhirnya Diciduk Aparat Polsek Sajoanging

Trending Now