WAJOTERKINI.COM --- Sehari setelah warga Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe mengadu ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Satpol-PP langsung melakukan penertiban. Selasa 24/5/2016.
Sekitar 1 pleton personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) terlihat melakukan eksekusi pada penambang pasir tipe C yang beroperasi di bantaran Sungai Walannae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe.
Sebelumnya (Senin 23/5) puluhan warga dari Kelurahan Wiringpalennae Kecamatan Tempe, Desa Ujungpero dan Desa Benteng Lompo Kecamatan Sabbangparu mengadu perihal dampak dari tambang C yang beroperasi di Sungai Walannae.
Menurut warga selain mengancam keselamatan rumah warga akibat abrasi sungai, penambang pasir juga menimbulkan penyakit dari debu. Namun yang sangat dikeluhkan warga karena aktivitas penambang sangat merusak infrastruktur jalan.
"Karena mobil besar pengangkut pasir yang basah sehingga sangat mudah merusak jalanan kita. Kita mau kejelasan mau lanjutkan atau tidak??,"kata Rustan.
Warga mendesak penghentian operasional penambang pasir sebelum terjadinya konflik horisontal, terlebih lagi tambang c yang beroperasi di wilayah tersebut tanpa mengantongi ijin.(wt-chal)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia