![]() |
Ilustrasi ibu hamil int |
WAJOTERKINI.COM, Bone -- Suardi seorang penyandang tuna netra, hanya bisa pasrah saat ia dikenakan denda dari Bidan Desa. Pasangan ini memilih melahirkan anak keduanya dirumahnya di Padang Loang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, lantaran tak cukup miliki biaya melahirkan di sarana kesehatan.
Karena tidak melahirkan anaknya di sarana kesehatan, Suardi malah dikenakan denda sebesar Rp750 ribu rupiah dari Puskesmas setempat. Dirinyapun terpaksa meminta bantuan kerabatnya untuk membayarkan denda tersebut.
"Kalau persalinan tiba pada saat itu, sementara kendaraan tidak ada mau bagaimana. Keberatannya, kalau memang itu sudah aturan, saya keberatan jika peraturan daerah seperti itu,"kata Suardi seperti yang dikutip dari net.
Pihak Puskesmas yang menerima uang denda jika melahirkan dirumah mengakui, uang tersebut adalah uang jasa yang dibayarkan sebagai uang jasa kepada pegawai yang lain juga.
"Itu sudah menjadi aturannya pak ada Perdanya, kan saya disini beberapa bidan, itu uang jasa karena dia yang mandikan bayi. Saya tak punya niat denda pasien semenah menah. Saya malah begitu tiba langsung bersyukur karena selamat anak dan ibunya,"kata Aslinda kepada wartawan.
Dengan aturan yang diberlakukan pemerintah Kabupaten Bone sejak Februari 2016 menyebutkan wajib membayar uang denda kepada pihak Puskesmas. Jumlahnya juga berfariasi, dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta rupiah.
Tentunya aturan tersebut banyak dikeluhkan warga, terutamanya warga yang kurang mampu.(wt-ctr)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia