![]() |
Kepala Kejari Sengkang, Transiswara Adhi |
WAJOTERKINI.COM --- Kejaksaan Negeri Sengkang eksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung Olahraga (Gor) Andi Ninnong Sengkang, di Jalan Rusa Sengkang, Kabupaten Wajo, Haslinda. Dalam kasus tersebut pengadilan Negeri Sengkang telah memvonis 7 terpidana, satu diantaranya, adalah Haslinda.
Direktur PT Dieta Batara Sakti tersebut di eksekusi oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Sengkang, Rabu (18/5/16) siang kemarin di rumah pribadinya, Jalan Pulau Laki, Kompleks TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading, Jakarta.
Haslinda merupakan penangkapan yang ke-6 dan langsung di jebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani masa pidananya. Sebelumnya seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sengkang juga telah mengamankan lima terpidana lainnya. Mereka dijerat dengan pasal 2, juncto pasal 18 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kita masih memburu satu terpidana lagi, terpidana itu berinisial MDS. Eksekusi Haslinda berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 91 k/pidsus/2014 tanggal 7 Agustus 2014 yang menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,"terang Transiswara Adhi.
Diketahui proyek Gor Andi Ninnong bermasalah karena spesifikasi bangunan tidak sesuai bestek. Proyek tersebut dimenangkan PT Dieta Batara Sakti dengan anggaran sekira Rp 1,5 miliar.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia