WAJOTERKINI.COM ,Pare - Reskrim Polsek KPN Pare berhasil menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika, di Jalan Tarakan, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Pare-Pare, Rabu 25/5/2016.
Kedua tersangka adalah, Saf (47 tahun) dan Al (47 tahun) warga asal Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Keduanya diciduk Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) karena membawa narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka bersama barang bukti berupa sabu seberat 1,94 gram, sebiji ektasi. Selain itu polisi juga menyita dua handphone dan uang tunai Rp4 juta.
"Kedua pelaku diamankan setelah petugas mencurigai gerak gerik keduanya, saat kita geledah ditemukan barang bukti narkoba, kasus keduanya masih kita dalami,"ungkap Kanit Reskrim Polsek KPN Pare, Iptu Sukri Abdullah.(wt-tim)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia