Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Ditegur Satpol PP, Penambang Pasir Sungai Walannae Masih Beroperasi

Rabu, 25 Mei 2016 | 20.21.00 WIB Last Updated 2016-05-25T12:21:38Z

Satpol PP berikan teguran pada penambang pasir di kelurahan Walannae

WAJOTERKINI.COM --- Meski mendapat penolakan keras dari masyarakat, penambang pasir di bantaran sungai walannae Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, tetap beroperasi. Bahkan penambang sudah mendapat surat teguran dari pihak Satpol-PP.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, hanya penambang tertentu yang mendapat surat teguran dari penegak Peraturaan Daerah (Satpol-PP) sementara yang belum menerima surat tersebut masih terlihat beroperasi hingga Rabu 25/5/2016.

Sebelumnya, masyarakat sekitar menyampaikan penolakan tambang c ke DPRD Wajo, protes warga pada penambang pasir yang beroperasi di wilayah tersebut karena dapat mempercepat abrasi dan kerusakan pada infrastruktur jalan.

Selain itu kata pemerintah, penambang pasir telah melanggar karena tidak mengantongi izin seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU no.4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang mengatur izin usaha pertambangan.

Sementara Bagian Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Wajo, Ambo Tang, mengaku pihaknya telah turun ke beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Pammana, Sabbangparu dan Kecamatan Tempe guna meninjau langsung kondisi tambang-tambang tersebut.

“Hasilnya memang ada beberapa tambang yang tidak memiliki izin. Mereka juga tidak berkoordinasi dengan pemerintah setempat,"kata Ambo Tang.

Tabe bacaki juga ini : Klik Disini

Tanpa memiliki izin, sambung Ambo Tang, otomatis tambang tidak boleh beroperasi. Tetapi tetap saja kita temukan ada tambang yang tetap beroperasi, bahkan mereka melanggar standar yang telah ditetapkan seperti waktu operasional yang hanya di izinkan lima jam per hari. "Termasuk juga saat masyarakat sedang menjalankan ibadah seperti shalat lima waktu,”tutup Ambo Tang.(wt-gb)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditegur Satpol PP, Penambang Pasir Sungai Walannae Masih Beroperasi

Trending Now