Selasa 18 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Berapa Sih Gaji TNI dan Polri.?

Berita Wajo Terkini
Selasa, 17 Mei 2016 | 17.05.00 WIB Last Updated 2016-05-17T09:06:50Z

WAJOTERKINI.COM - TNI dan Polri sama mengemban tugas negara yang sangat berat, harus siap mempertaruhkan jiwa dan raga mereka meninggalkan sanak keluarga. Terkadang harus bertaruh nyawa ketika menjalankan tugas.

Untuk menjadi anggota TNI atau Polri harus menghadapi seleksi sangat ketat. Kemudian ketika lolos harus menjalani latihan yang sangat berat.

Meski resiko yang dihadapi sangat besar, namun gaji mereka tidak sebanding dengan apa yang harus dilakukan.

Misalnya, untuk golongan Bintara seorang polisi berpangkat bripda (golongan III) mendapat gaji pokok Rp2.003.300, kemudian ditambah tunjangan kinerja sebesar Rp1.414.000.

Total gaji dengan pokok ditambah tunjuangan kinerja untuk seorang polisi berpangkat Bripda mendapatkan gaji Rp3.417.300.

Kemudian untuk Bintara TNI berpangkat sersan dua (serda) mendapatkan gaji pokok sama sebesar Rp2.003.300 ditambah tunjangan kinerja Rp1.341.600.

Total gaji pokok ditambah tunjangan kinerja untuk seorang anggota TNI berpangkat serda mendapatkan gaji Rp3.344.900.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berikut daftar gaji TNI dan Polri.
Gaji pokok

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat kopral kepala/ajun brigadir polisi Rp1.825.600. Gaji tertinggi golongan Tamtama berpangkat kopral kepala/ajun brigradir polisi Rp2.819.500.

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat sersan dua/brigadir polisi dua) Rp2.003.300.

Gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat pembantu letnan satu/ajun inspektur polisi satu Rp3.839.300.

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan perwira pertama berpangkat letnan dua/inspektur polisi dua Rp2.604.400. Tertinggi untuk perwira pertama berpangkat kapten/ajun komisaris polisi Rp4.551.700.

Perwira menengah TNI/Polri berpangkat mayor/komisaris polisi Rp2.856.400, sedangkan gaji tertinggi untuk perwira menengah TNI/Polri berpangkat kolonel/komisaris besar polisi Rp4.992.000.

Gaji terendah perwira tinggi TNI/Polri berpangkat brigjen/laksamana pertama/marsekal pertama/brigjen polisi Rp3.132.700 dan tertinggi berpangkat jenderal/laksama/marsekal/jenderal polisi Rp5.646.100.

Tunjangan kinerja

Polisi

TNI

Komjen                       (Rp25.600.000)            Letjen                      (Rp20.965.200)

Komjen/Irjen               (Rp20.092.000)            Mayjen                     (Rp15.530.400)

Irjen/Widya Iswara      (Rp14.883.000)            Brigjen (Manajerial)   (Rp11.503.400)

Brigjen                       (Rp11.024.000)             Brigjen (Profesional)   (Rp8.521.000)

Kombes                       (Rp8.166.000)             Kolonel                       (Rp6.554.400)

AKBP                           (Rp6.281.000)             Letkol  (Manajerial)      (Rp3.878.400)

Kompol                        (Rp3.097.000)              Mayor                        Rp2.694.000)

AKP                             (Rp2.852.000)              Kapten                       (Rp2.244.000)

IPDA/IPTU                    (Rp2.150.000)              Lettu                         (Rp1.951.000)

AIPDA/AIPTU                (Rp1.870.000)              Letda                         (Rp1.414.000)

Briadir/Bripka               (Rp1.626.000)              Serma - Peltu             (Rp1.476.000)

Bripda/Briptu                (Rp1.414.000)              Serda - Serka            (Rp1.341.600)

Abriptu/Abrip                (Rp1.286.000)              Kopda - Kopka            (Rp1.219.000)

Bharatu                        (Rp1.063.000)              Prada -Praka              (Rp1.108.800)

Bharada                        (Rp990.000) 

Sumber:money.id

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berapa Sih Gaji TNI dan Polri.?

Trending Now