WAJOTERKINI.COM ,Soppeng -- Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Soppeng pecat 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng karena tersandung kasus korupsi.
Sekretaris BKDD Soppeng menyebutkan ada sembilan ASN yang diberhentikan. Menurutnya 9 ASN yang inkracht dipecat dari kepegawaian karena tersandung kasus korupsi.
“Ada 9 nama ASN Pemkab Soppeng sudah inkracht dan sudah diberhentikan kedinasan dan 9 orang tersebut kini tengah menjalani masa hukuman”beber Kamaruddin, kepada wartawan.
Mereka adalah Hanting dari Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Dikmudora) Soppeng, Mursid, Hj Yusliati, dan Darwis pegawai dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, M Radi, sera Rahman Abu (Almarhum) dari Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP3KP)
Satu orang dari Kecamatan Lalabata atas nama Bahtiar pegawai Bendahara Juru Bayar dan Artis dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Sementara di Dinas Pekerja Umum (PU) Soppeng atas nama H Hidayat serta Munir bekerja di Sekertariat juga diketahui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Soppeng. (wt-ais)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia