WAJOTERKINI.COM ,Soppeng -- Dua personil Kepolisian Resort (Polres) Soppeng menjalani sidang kode etik untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan polri, Rabu 27/4/2016.
Dia adalah Brigpol Hidayat Natsir Makkulawu dan Brigpol Ashar. Keduanya menjalani persidangan PTDH karena dianggap telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat kepolisian selama 30 hari berturut-turut.
"Keduanya lalai melaksanakan tugas dan telah melanggar undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Negara RI, serta pasal 17 ayat 1 peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentàng Kode Etik Profesi Polri,"ungkap Kabag Humas Polres Soppeng, Ipda Syamsuddin.
PTDH keduanya dilakukan berdasarkan pada undang-undang tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Pihak Polres Soppeng menilai kedua anggota tersebut melanggar Kode Etik Profesi Polri.
"Brigpol Hidayat Natsir, bertugas di bagian Ops Polres Soppeng sedangkan Brigpol Ashar bertugas di Polsek Marioriawa,"bebernya.(wt-ais)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia