WAJOTERKINI.COM, Makassar -- Dua terpidana kasus korupsi Pembangunan Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo tahun 2010 dan kasus korupsi Pembangunan Stadion Andi Ninnong Sengkang, Suriadi dan Andi Ilyas serahkan uang denda, serta uang pengganti kerugian negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sengkang Arie Chandr mengatakan, uang tersebut berasal dari pembayaran denda atas terpidana Andi Gunawan dan Andi Ilyas masing-masing sebesar Rp50 juta dalam perkara Pembangunan Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo tahun 2010 dan pembayaran pengganti kerugian Negara sebesar Rp46.265.682 dari terpidana Andi Ilyas.
Selain itu juga ada pembayaran denda dari terpidana Drs. Suriadi sebesar Rp50 juta dalam perkara korupsi Pembangunan Stadion Andi Ninnong Sengkang. Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp196.265.682.
Uang yang diserahkan oleh terpidana tersebut telah disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kemudian dimasukkan ke kas daerah melalui bendahara penerima pada Bank BRI Cabang Sengkang pada hari Rabu 20 April 2016 lalu.
Arie menuturkan pihaknya saat ini terus fokus dalam penanganan kasus korupsi, ada beberapa kasus korupsi yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu ada juga kasus korupsi yang sementara dalam proses persidangan. Kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi dana kapasitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Tanasitolo yang telah meyeret dua terdakwa. Saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
“Intinya dalam penanganan kasus korupsi, kita akan berupaya bekerja secara profesional,” tandasnya. (sumber: rajamatamata)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia