Sabtu 15 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Pelaku Judi Online Dibekuk Polisi di Rumahnya

Berita Wajo Terkini
Sabtu, 30 April 2016 | 00.02.00 WIB Last Updated 2016-04-29T16:02:26Z

WAJOTERKINI.COM --- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Wajo berhasil membongkar jaringan judi online, di BTN Nusa Idaman Sengkang, Kelurahan Cempalagi, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Penangkapan pelaku judi kupon putih sistem online dilakukan unit Resmob Polres Wajo, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku judi online AG (40 tahun) di rumahnya di BTN Nusa Idaman Sengkang.

Bersama AG, polisi juga mengamankan buku catatan (rumusan), 4 unit handphone Nokia, 1 unit komputer, 1 unit monitor tv merk acer, uang tunai Rp1,2 juta dan 3 ATM. 

"Pelaku diamankan di rumahnya pada saat melempar nomor pasangan di komputer. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Wajo,"ungkap Kapolres Wajo, AKBP M Guntur, Jumat 29/4/2016.

Mantan Kapolres Wajo mengaku tidak akan main-main dalam menindak pelaku pelanggar hukum, 3 hari yang lalu pihaknya juga mengamankan 6 penjudi di salah satu Warung Kopi di Jalan A Paggaru Sengkang.(wt-chal)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Judi Online Dibekuk Polisi di Rumahnya

Trending Now