WAJOTERKINI.COM - Indonesia menghimbau negara-negara khususnya negara destinasi buruh migran untuk meratifikasi Convention on the Protection of the Right of all Migrant Workers and Member of their Families(CMW). Demikian pernyataan yang disampaikan Delegasi Indonesia yang dipimpin Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian, Haris Munandar Noorhasan, PhD pada Asia Regional Forum (ARF) 2016 on Business and Human Rights ke-1 yang dilaksanakan di Doha, Qatar pada 19-20 April 2016. Delegasi Indonesia pada ARF selain dari Kementerian Perindustrian terdiri dari M. Basri Sidehabi (Dubes RI Doha), Kemal Haripurwanto, Untung Muljono (Kemenkopolhukham); Sulaiman Syarif, Gitasari Retno, Rifki Arsyad (Kemlu); Hanum Widodo (PTRI Jenewa), B. Dharmawan dan Entus Chandra (KBRI Doha)
Disampaikan pula bahwa komitmen Indonesia untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak buruh migran sesuai dengan sembilan komitmen Presiden Jokowi pada Nawacita. "Bagi Indonesia promosi hak buruh migran adalah prioritas utama karena diperkirakan terdapat 4,6 juta warga Indonesia bekerja sebagai buruh migran di luar negeri" ujar Haris Munandar.
Oleh karena itu Indonesia menghimbau seluruh negara khususnya negara destinasi untuk meratifikasi konvesi agar memperkuat komitmen dan kewajiban seluruh negara untuk melindungi pekerja migran. Ditambahkan, meski konvesi telah diadopsi pada 2012 namun sampai 30 Maret 2016, hanya 48 negara yang telah meratifikasi, umumnya adalah negara pengirim buruh migran. "Indonesia juga berperan aktif menciptakan aturan hukum regional guna melindungi buruh migran melalui adopsi aturan hukum pada ASEAN" ujarnya.
Menurut Dubes Sidehabi, KBRI Doha tengah mengantisipasi dampak kebijakan pemerintah mengenai penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di Negara-Negara kawasan Timur Tengah. Sekiranya konvesi tersebut diratifikasi akan memudahkan dalam melakukan perlindungan terhadap buruh migran di luar negeri.
Disamping itu Dubes M.Basri Sidehabi mengharapkan Kemennaker pro aktif mendukung dan mengusahakan adanya ratifikasi Convention on the Protection of the Right of all Migrant Workers and Member of their Families (CMW), dan khusus dengan Negara Qatar dan Indonesia diharapkan mempunyai MoU secara bilateral untuk perlindungan buruh Migran. “Saat ini jumlah WNI di Qatar diperkirakan mencapai 40 ribu orang yang mana 30 ribu merupakan tenaga domestik,” ujar mantan Irjen TNI kelahiran Wajo Sulawesi Selatan tersebut.
Panelis dari Indonesia yang juga menjadi pembicara mewakili kalangan bisnis adalah Presiden Global Compact Network Indonesia (IGCN), Yaya. W. Junardy memaparkan bagaimana pelaku usaha dapat bersinergi dengan masyarakat madani untuk mewujudkan ekonomi global yang berkelanjutan dan inklusif yang berdasarkan hak-hak manusia, buruh, berwawasan lingkungan dan anti korupsi. IGNC merupakan bagian dari United Nation Global Compact (UNGC) yang diinisiasi mantan Sekjen PBB, Kofi Annan pada Juli 2000, bertujuan untuk mempromosikan corporate citizenship.
KBRI Doha - Qatar
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia