WAJOTERKINI.COM ,Soppeng -- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng yang terlibat kasus korupsi bakal terancam dipecat secara tidak terhormat.
Langkah tegas itu diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Soppeng, Sugirman Djaropi kepada wartawan, Jumat 15/4/2016. Sejumlah ASN lingkup Pemkab Soppeng bakal dipecat karena terlibat dengan kasus korupsi.
"Kita sudah melakukan pertemuan dengan ASN yang pernah menjalani hukuman. Itu sudah menjadi aturan yang disampaikan pihak BPK,"kata Sugirman.
Bahkan Sugirman juga mengaku masih dalam tanya besar, pasalnya pemberlakuan tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan temuan tersebut terjadi sejak 2013 hingga 2016 dan baru dimunculkan.
"Sempat bertanya ke ketua tim BPK kenapa baru didapat, padahal dulu juga kan sudah melakukan pemeriksaan,"tanyanya.(wt-usm)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia