WAJOTERKINI.COM ,Soppeng -- Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Soppeng masih melakukan pendalaman laporan masyarakat, terkait penyelewengan dana Bantuan Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun anggaran 2015.
Sejatinya, anggota kelompok menerima Dana Kube sebesar Rp2 juta per orang. Namun pada kenyataannya, anggota kelompok mengaku hanya meneriman dana Rp200 ribu. Sedangkan dalam satu kelompok beranggotakn 10 orang.
"Seharusnya satu kelompok dapat Rp20 juta, malahan pengakuan dari semuanya berpariatif bahkan ada yang tidak mendapat dana Kube itu,"kata sumber yang enggan diberitakan namanya.
Sekedar diketahui Kube adalah kelompok warga atau keluarga binaan sosial melalui proses kegiatan"Prokesos", untuk melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial dan usaha ekonomi dalam semangat kebersamaan sebagai sarana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya dengan tujuan
mempercepat penghapusan kemiskinan.
Sementara Kapolres Soppeng, Dodiet Prasetyo Aji mengatakan, kasus yang dilaporkan masyarakat penerima Kube masih dalam tahap Lidik untuk mendalami fakta-fakta kasus tersebut."Masih kita dalami,"singkat dan tegas Dodied.(wt-ais)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

