Dalam Sidak yang dilakukan, Supriansa Mannahawu salahkan Inspektorat karena kelalaiannya telah berdampak fatal, sehingga Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Holtikoltura menjadi tersangka.
"Kasus yang dialami Kadis Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Soppeng, Yuliana adalah suatu korban karena Inspektorat tidak jelih,"sesalnya.
Selain itu, Supriansa Mannahawu juga menyebutkan, Undang-undang telah mengamanahkan inspektorat agar membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam pengawasan menyangkut masalah pemerintahan.
"Saya kecewa terhadap kepala inspektorat karena tidak terbuka waktu sidak pertama,"cetusnya.
Supriansa juga mengatakan, Inspektorat tidak menjalankan sistem dengan baik dan pemerintahan masa lalu dinilai bobrok. "Ada beberapa kasus saat ini dilingkup Pemkab Soppeng menjadi kesalahan berjamaah,"tandasnya.(wt-ais)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


