Selasa 18 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Pemerintah Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Berita Wajo Terkini
Selasa, 01 Maret 2016 | 19.24.00 WIB Last Updated 2016-03-01T11:24:08Z

WAJOTERKINI.COM --- Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kabupaten Wajo bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dan pemerintah Kecamatan Belawa melakukan sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa 1 Maret 2016.

"Sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan peraturan daerah tentang KTR, tugasnya pertama tetapkan tempat kerja anda sebagai KTR, selanjutnya peserta sosialisasi melanjutkan informasi yang diperoleh untuk disebarluaskan ke lingkungan kerja dan lingkungan keluarga" terang Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kabupaten Wajo, A Abdullah.

Lebih lanjut dalam pemaparan tentang Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kepala Satpol PP Kabupaten Wajo Andi Budi Agus menegaskan bahwa area yang ditetapkan sebagai KTR wajib dipasangi stiker/tanda kawasan tanpa rokok dan harus disediakan area smooking.

"Sementara untuk lingkungan pendidikan dan lingkungan kesehatan, tidak perlu disediakan area smooking. Dan pengawasan disini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana ketaatan tentang KTR itu," lanjutnya.

Sejalan dengan itu Kabid kesehatan keluarga Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Haruna Usman menyampaikan kandungan zat berbahaya pada rokok dan bahaya rokok baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif.

Merokok itu tidak hanya mengalami kerugian pada kesehatan namun juga pada masalah ekonomi. Dampak sosial ekonomi dimana anak-anak dan remaja yang merokok merupakan pintu gerbang masuk ke narkoba.

"Jangan merokok di bawah langit-langit tapi silahkan di bawah langit" tegasnya. (wt-cn)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Trending Now