SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Pelayanan Buruk, Tarif Baru BPJS Kesehatan Diberlakukan

Berita Wajo Terkini
Kamis, 24 Maret 2016 | 16.41.00 WIB Last Updated 2016-03-26T19:34:13Z

WAJOTERKINI.COM --- Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai bersosialisasi kenaikan iuran para pesertanya melalui Radio Suara Asadiyah Sengkang.  Kamis 24 Maret 2016. Dipandu penyiar Dyan Posuma menghadirkan pimpinan BPJS Kesehatan, Kabupaten Wajo didampingi oleh stafnya.

Sosialisasi dilakukan menyusul diterbitkannya peraturan Presiden RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan peraturan BPJS, Badan yang menuai kontra dari masyarakat Indonesia tersebut akan memberlakukan tarif iuran yang baru.

"Berlaku per 1 April 2016, berlaku buat peserta BPJS lama dan yang baru,"tegas kepala pelayanan BPJS Kesehatan Kabupaten Wajo, Andi Baso Mallo didampingi Praja Bumi Indah lychera Staf Kepesertaan BPJS Bone.

Sekedar diketahui tarif iuaran baru kelas 3 dari Rp25.000 per orang naik menjadi Rp30.000 setiap bulannya dan untuk kelas 2 dari Rp24.500 menjadi Rp51,000 sedangkan untuk kelas 1 dari Rp59.500 naik menjadi Rp80.000 setiap bulannya.

Sementara salah seorang masyarakat Wajo, Jumardin menyesalkan kenaikan tarif yang baru diberlakukan sebelum melakukan pembenahan atau evaluasi keluhan pesertanya yang dinilai sangat buruk.

Menurutnya, BPJS adalah keresahan masyarakat Wajo khususnya dan pada umumnya masyarakat di Indonesia. Karena banyak menuai protes dari segi pelayanan utamanya.

"Tidak apa-apa tarif dinaikkan asalkan disesuaikan dengan pelayanan yang diterima pesertanya, saya menolak keras tarif baru ini,"tegasnya. (wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelayanan Buruk, Tarif Baru BPJS Kesehatan Diberlakukan

Trending Now