WAJOTERKINI.COM --- Tersangka yang berhasil diringkus Satuan Resmob Reskrim Polres Wajo di Jalan Srikaya kawasan BTN Pepabri Atakkae terbilang lihai. Karena tersangka beberapa kali mengelabui aparat kepolisian.
Amran (30 tahun ) diketahui merupakan warga Jalan Bali Sengkang, dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Res Narkoba Polres Wajo.
"Jadi Amran ini merupakan DPO Res Narkoba karena beberapa kali penangkapan sebelumnya, selalu mengarah ke dia namun baru bisa kita tangkap,"kata Kapolres Wajo, AKBP Muh Guntur. Kamis malam 10/3/2016.
Kendati pelaku kepada polisi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang rekannya berinisial AR. Polres Wajo tetap akan mendalami kasus tersebut.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Kalimantan Timur namun tidak begitu saja kita percaya pasti kita akan lakukan pendalaman kasus ini, darimana asalnya dan kemana dia menjualnya,"ungkap Muh Guntur.
Sementara Amran mengaku baru pertama kali mendapat sabu dari AR seberat 32 gram, barang haram tersebut berhasil dibawa pelaku dari Kalimantan Timur melalui kapal laut.
"Saya bagi dua baru kuselipkan dalam sepatu, AR rencana menyusul, barusan saya dapat sabu dari dia seharga Rp25 juta rupiah,"cetus Amran.(wt-chal)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia