WAJOTERKINI.COM ,Soppeng -- Penahanan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan holtikultura Soppeng oleh Kejaksaan Negeri Soppeng yang mana kebijakannya diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, menuai sorotan.
Acram Mappaona Azis praktisi Hukum mengatakan, dinyatakannya kadis pertanian Kabupaten Soppeng Yuliana sebagai tersangka oleh kejaksaan terlalu terburu buru, pasalnya menurut dia, Kejaksaan seharusnya bisa membedakan, kejahatan dengan kelalaian adminsitrasi negara.
"Keliru itu kejaksaan, Gaji itu administrasi negara." Ujar Acram yang juga berprofesi sebagai pengacara, Kamis (3/3/2016).
Dijadikannya tersangka kepala dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura atas pencairan gaji beberapa pegawainya yang telah menjalani hukuman sebagai terpidana korupsi tersebut, disebabkan karna Yuliana selaku kepala dinas tidak pernah mengusulkan kedua stafnya Yusliati dan Mursid untuk diberhentikan sementara sebagai PNS selain itu kadis tersebut, tidak mengusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa Pemecatan dan tidak pengusulkan pemberhentian gaji yang dimana kedua stafnya telah menjadi narapidana kasus korupsi.
"Ini adalah kelalaian administrasi, bukan kejahatan administrasi, Kenapa bukan Mursyid dan Yusliati yang ditangkap untuk itu,"katanya.
Dengan dalih merugikan negara, menurut Acram, tidak membayar pajak, juga merugikan negara, Menahan orang juga merugikan negara, karena ada beban negara untuk setiap tahanan.
" Prematur, obscure dan error in delicteen, penyidikan Penuntutan juga bisa merugikan negara kalau ternyata di Pengadilan tidak terbukti,"jelas Acram
Sementara Aktifis Pelita Keadilan, Nur Alam Abra menyebutkan, jika Kadis pertanian ditahan maka harus pula dilakukan pemeriksaan terhadap badan kepegawaian daerah (BKD) yang bertanggungjawab terhadap semua pegawai yang ada di Kabupaten Soppeng.
"Kalau denikian perlu juga diperiksa bagian kepegawaian, kenapa tidak melakukan kros cek terhadap dua pegawai dinas pertanian yang telah menjalani hukuman," bebernya.
Bukan hanya itu inspektorat Daerah yang melakukan audit setiap tahun apakah sudah pernah memberikan saran kepada dinas pertanian.
"Lebih lebih inspektorat daerah juga harus diperiksa juga, apakah pernah diusulkan atau memiliki temuan terhadap lancarnya gaji pegawai yang notabenenya ada dalam tahanan," paparnya.(wt-ais)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


