WAJOTERKINI.COM --- Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan ibadah haji melalui rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Senin 14 Maret 2016.
Wakil Bupati Wajo, HA Syahrir Kube Dauda resmi menyerahkan Ranperda tentang pelaksanaan jemaah haji ke Ketua DPRD Wajo, HM Yunus Panaungi untuk dibahas lebih lanjut.
Menurut HA Syahrir Kube Dauda apa yang telah dihasilkan rapat hari ini oleh dewan melalui rapat paripurna bahwa merupakan kebutuhan kegiatan keagamaan yang memiliki regulasi dan peraturan daerah yang jelas
"Sehingga pelaksanaan ibadah haji mulai pendaftaran sampai penjemputan ibadah haji diharapkan berjalan aman dan lancar dan satu yang harus di sempurnakan yaitu biaya haji di anggarkan kepada APBD sesuai kemampuan daerah setempat,"jelasnya.
Sementara dari semua pandangan umum fraksi yang ada di DPRD Wajo semua menyetujui dan bersedia membahas lebih lanjut Ranperda tersebut. Pembahasan pelaksanaan ibadah haji oleh komisi IV DPRD Kabupaten Wajo.
"Rukun haji merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim bagi yang mampu dan memperoleh legalitas yang kuat dan merupakan tanggung jawab bagi Pemda dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan haji di Wajo,"tutur Ketua DPRD Wajo, HM Yunus Panaungi.(wt-gb)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


