Rabu 20 Agustus 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Lurah Hentikan Imam, Warga Doping Tuntut Kejelasan

Rabu, 17 Februari 2016 | 02.04.00 WIB Last Updated 2016-02-16T18:04:55Z
Warga Doping saat aspirasi ke DPRD Wajo
WAJOTERKINI.COM --- Sejumlah warga asal kelurahan Doping kecamatan Penrang menilai keputusan Lurah Doping setempat (M Basri Cinda) memberhentikan imam kelurahan merupakan keputusan sepihak dan tidak sesuai prosedur yang berlaku. 

Warga kelurahan Doping menganggap keputusan tersebut cacat hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurut mereka, imam kelurahan Doping, H Muh Aras diberhentikan tanpa ada alasan, Bahkan parahnya, pemberhentian tanpa adanya surat yang resmi.

Salah satu lesgislator asal partai Demokrat, Asri Jaya Latief membenarkan adanya aspirasi warga dari Kelurahan Doping terkait pemberhentian imam keluarahan. Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Wajo itu, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Lurah Doping dengan nomor Surat 149/002/KD/2016 tertanggal 20 Januari 2016 tentang “Penetapan Imam Kelurahan, Kepala Lingkungan, dan Imam Lingkungan se-Kelurahan Doping” ditemukan beberapa keganjalan.

Dijelaskan Asri Jaya Latief, terutama pada bagian poin-poin, Mengingat dan pada lampiran surat, kolom nama Imam Kelurahan Doping dikosongkan. Sementara Imam Kelurahan Doping yang menjabat diturunkan menjadi Imam Lingkungan apalagi tanpa adanya Surat Pemberhentian sebelumnya.

“Secara pribadi, saya menilai tindakan lurah Doping itu tidak dibenarkan dalam SK yang dibuatnya. Kalau begini modelnya, berarti H. Muh. Aras selain Imam Lingkungan dia juga merangkap Imam Kelurahan Doping."ujarnya.

Sementara menurut salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Doping, H. Mansurdin Aras. Hal itu sudah di aspirasikan ke DPRD Wajo, dalam aspirasi tersebut, warga tidak mendesak agar Imam Kelurahan Muh Aras diangkat kembali menjadi Imam. Mereka hanya menginginkan kejelasan agar ke depannya, Lurah Doping tidak semena-mena dalam menetapkan suatu keputusan.

“Kami menekankan bahwa kedatangan kami di DPRD ini bukan untuk menuntut agar H. Muh. Aras dikembalikan menjadi imam kelurahan lagi. Kami cuma mau menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Kami cuma mau kepastian, apakah tindakan lurah Doping ini sudah benar atau tidak,”tuturnya.(wt-ibe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lurah Hentikan Imam, Warga Doping Tuntut Kejelasan

Trending Now