
WAJOTERKINI.COM --- Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang Transiswara Adhi melalui Kasi Intel Kejari Negeri Sengkang Greafik mengapresiasi putusan hakim pengadilan itu terkait penolakan Praperadilan yang diajukan H Sukardi melalui kuasa hukumnya. Pasalnya Kejaksaan Negeri Sengkang menetapkan status HS sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Tanasitolo, Kabupaten Wajo setelah penyidik mengumpulkan tiga bukti yang dianggap sah.
Penetapan tersangka korupsi kepada HS dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan 3 (tiga) alat bukti yang sah. Tiga alat bukti yakni keterangan saksi yang berjumlah 53 orang, keterangan ahli dari auditor BPKP Sulawesi Selatan Selatan serta alat bukti surat berupa laporan audit BPKP perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan.
Justru Jaksa Penyidik melalui bukti-bukti surat dan keterangan ahli yang diajukan pada persidangan dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon HS telah sesuai dengan ketentuan dan tidak malawan hukum.
"Putusan hakim ini akan kami gunakan sebagai mementum untuk evaluasi sekaligus pendorong bagi kami selaku Jaksa untuk terus bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" kata Greafik
Sementara mengenai rencana upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan bagi tersangka, Greafik mengatakan setiap upaya paksa yang akan dilakukan tentunya diambil berdasarkan pertimbangan yang matang sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP Makanya, penyidik akan mempertimbangkan apakah upaya paksa perlu atau tidak untuk diterapkan dalam penanganan perkara ini.
Kini harapan H Sukardi tersangka dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Tanasitolo Kabupaten Wajo untuk lolos dari jeratan hukum pupus sudah. Prapradilan yang diajukan untuk menganulir tersangkanya ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sengkang, Danu Arman.
Dalam putusannya, Selasa, petang, lalu Danu Arman, menolak seluruh bukti dan saksi yang diajukan Bendahara Puskesmas Tanasitolo itu. Hakim menilai bukti dan saksi sama sekali tidak berkaitan dengan proses penetapan HS sebagai tersangka korupsi oleh Jaksa Penyidik.
Sementara pengacara HS, Harinawati mengatakan, kecewa dengan keputusan ini. Namun, dia mengaku tetap menghormati keputusan ini." Prapradilan kan tidak ada bandingnya. Jadi kita tinggal mengikuti proses hukumnya,"kata Harina.(wt-ibe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia