Mendongkrak
Performa KASN
Hafiz Elfiansya
Parawu
Mahasiswa S-3 Administrasi Publik Universitas Negeri Makassar
Peran KASN sebagai pengawas penerapan merit system
dalam manajemen ASN begitu penting. Dibutuhkan dukungan
dan stimulus agar kinerja lembaga ini dapat berjalan optimal
Setahun lebih sudah usia Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diharapkan
dapat membangun ASN yang berintegritas, profesional, netral dan bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),
serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran
sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan konstitusi
negara.
Salah satu yang diatur dalam UU ASN
adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga
nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik, yang bertugas
untuk melindungi (mengawasi dan mengevaluasi) pelaksanaan merit system dalam organisasi pemerintahan. Dengan lima kewenangan: mengawasi setiap tahapan proses pengisian
jabatan pimpinan tinggi; mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, norma
dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN; menanggapi laporan terkait
pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN; memeriksa dokumen
terkait pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN; dan
mengklarifikasi laporan terkait pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode
perilaku ASN.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi,
khususnya di tingkat daerah, hingga kini masih menjadi sorotan dan menuai
kritikan publik, karena dinilai belum mencerminkan proses meritokrasi yang
ideal. Ditambah lagi, dengan masih maraknya kasus pelanggaran kode etik yang
dilakukan oknum ASN, mulai kasus indisipliner hingga penyalahgunaan narkotika.
Tentu, ini menjadi kewenangan KASN untuk membenahinya. Namun, KASN sangat membutuhkan
dukungan dan stimulus, khususnya terkait sumber daya manusia dan tunjangan
kinerja, agar kinerja seluruh aparatnya dalam mengimplementasikan wewenang dan
tanggungjawabnya dapat berjalan optimal.
Sumber
Daya Manusia
KASN memiliki rutinitas padat menerima kedatangan
sejumlah ASN dari kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang ingin meminta
informasi dan arahan terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), seperti
direktur jenderal, direktur, deputi di struktur kementerian/ lembaga, dan
kepala dinas di pemerintah daerah. Di mana mekanismenya sudah berubah sejak
diberlakukannya UU ASN, yakni pengisian JPT tak hanya berdasarkan penunjukan
menteri/ kepala lembaga dan kepala daerah saja, namun harus melalui serangkaian
tes kompetensi. KASN hadir untuk mengawasi proses pengisian posisi JPT
tersebut. KASN pun harus siap mengakomodir ASN yang datang untuk memenuhi jadwal
pemeriksaan atas dugaan pelanggaran UU ASN, mulai pelanggaran dalam pengisian
JPT, mutasi, hingga dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala
daerah.
Beratnya beban tugas ini tentunya harus
didukung dengan sejumlah sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Sayangnya,
hingga kini KASN belum ditopang dengan SDM yang memadai. Tujuh komisioner KASN
(satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota) hanya dibantu oleh sebelas anggota
staf (lima asisten komisioner dan enam anggota staf) di sekretariat.
Tentunya, secara kuantitas dan kualitas,
SDM ini belum ideal. KASN masih sangat membutuhkan beberapa asisten komisioner
dan jabatan fungsional umum pegawai negeri sipil untuk membantu setiap asisten
komisioner. Dukungan SDM yang memadai akan dapat meningkatkan kinerja KASN di
masa depan untuk menyelesaikan sejumlah tanggung jawab dan wewenangnya.
Tunjangan
Kinerja
Aspek kesejahteraan merupakan salah satu
aspek urgen yang dapat menjadi garansi agar setiap pegawai KASN dapat bekerja
dan menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Penguatan SDM KASN baik
secara kuantitas terlebih kualitas tentunya memerlukan tunjangan kinerja yang
memadai pula. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini Kementerian Keuangan
belum menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi personil KASN.
Tunjangan kinerja sangatlah diperlukan
bagi pegawai KASN untuk meningkatkan kinerjanya, di samping gaji pokok yang
telah diterima selama ini. Belum adanya tunjangan kinerja yang permanen jelas
juga akan menjadi penghambat bagi KASN untuk melakukan proses perekrutan SDM
dari instansi pemerintah lain guna mengatasi beban berat yang diembannya.
Dampak
Positif terhadap Performa KASN
Sudah saatnya, penguatan SDM dan
tunjangan kinerja pegawai KASN diperhatikan. Pertama, agar pengawasan terhadap 4,5 juta ASN di seluruh instansi
pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan optimal. Di mana selama ini,
pengawasan yang dilakukan hanya didasarkan pada pengaduan masyarakat dan
informasi media saja.
Kedua,
agar
proses penyelidikan pengaduan bisa berjalan cepat dan optimal. Kuantitas SDM
berkualitas yang ideal dengan dukungan tunjangan kinerja yang pantas akan
membuat proses pemeriksaan terhadap ASN teradu dapat dilaksanakan di instansi
yang bersangkutan. Di mana selama ini, prosesnya dilakukan di kantor KASN,
sehingga terkadang terhambat masalah ketidakhadiran dan dokumen relevan dari sang
ASN teradu.
Ketiga, agar
rekomendasi pasca penyelidikan pengaduan yang dikeluarkan KASN dapat dipantau
secara efektif. Di mana selama ini, KASN kesulitan memantau apakah rekomendasi
yang dibuatnya dilaksanakan atau tidak oleh pejabat pembina kepegawaian di
setiap instansi.
Dan terakhir,
agar pengawasan proses pengisian JPT di seluruh instansi pemerintah, mulai di
tingkat pusat hingga daerah dapat berjalan secara maksimal. Di mana selama ini,
KASN kesulitan melakukan pengawasan melekat, terlebih pada instansi di daerah. Semoga,
pengalokasian anggaran pemerintah untuk penguatan SDM dan pemberian tunjangan
kinerja bagi aparat KASN nantinya akan mendongkrak performa KASN untuk
mewujudkan tujuan mulia UU ASN.
Kritik
dan saran: elfiansyahafiz77@gmail.com
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia