Jum'at 14 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Mendongkrak Performa KASN

Berita Wajo Terkini
Kamis, 14 Januari 2016 | 19.22.00 WIB Last Updated 2016-01-14T11:22:59Z
Mendongkrak Performa KASN
Hafiz Elfiansya Parawu
Mahasiswa S-3 Administrasi Publik Universitas Negeri Makassar


Peran KASN sebagai pengawas penerapan merit system
dalam manajemen ASN begitu penting. Dibutuhkan dukungan dan stimulus agar kinerja lembaga ini dapat berjalan optimal

Setahun lebih sudah usia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diharapkan dapat membangun ASN yang berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan konstitusi negara.
Salah satu yang diatur dalam UU ASN adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik, yang bertugas untuk melindungi (mengawasi dan mengevaluasi) pelaksanaan merit system dalam organisasi pemerintahan. Dengan lima kewenangan: mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi; mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, norma dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN; menanggapi laporan terkait pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN; memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN; dan mengklarifikasi laporan terkait pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi, khususnya di tingkat daerah, hingga kini masih menjadi sorotan dan menuai kritikan publik, karena dinilai belum mencerminkan proses meritokrasi yang ideal. Ditambah lagi, dengan masih maraknya kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum ASN, mulai kasus indisipliner hingga penyalahgunaan narkotika. Tentu, ini menjadi kewenangan KASN untuk membenahinya. Namun, KASN sangat membutuhkan dukungan dan stimulus, khususnya terkait sumber daya manusia dan tunjangan kinerja, agar kinerja seluruh aparatnya dalam mengimplementasikan wewenang dan tanggungjawabnya dapat berjalan optimal.

Sumber Daya Manusia

KASN memiliki rutinitas padat menerima kedatangan sejumlah ASN dari kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang ingin meminta informasi dan arahan terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), seperti direktur jenderal, direktur, deputi di struktur kementerian/ lembaga, dan kepala dinas di pemerintah daerah. Di mana mekanismenya sudah berubah sejak diberlakukannya UU ASN, yakni pengisian JPT tak hanya berdasarkan penunjukan menteri/ kepala lembaga dan kepala daerah saja, namun harus melalui serangkaian tes kompetensi. KASN hadir untuk mengawasi proses pengisian posisi JPT tersebut. KASN pun harus siap mengakomodir ASN yang datang untuk memenuhi jadwal pemeriksaan atas dugaan pelanggaran UU ASN, mulai pelanggaran dalam pengisian JPT, mutasi, hingga dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah.
Beratnya beban tugas ini tentunya harus didukung dengan sejumlah sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Sayangnya, hingga kini KASN belum ditopang dengan SDM yang memadai. Tujuh komisioner KASN (satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota) hanya dibantu oleh sebelas anggota staf (lima asisten komisioner dan enam anggota staf) di sekretariat.
Tentunya, secara kuantitas dan kualitas, SDM ini belum ideal. KASN masih sangat membutuhkan beberapa asisten komisioner dan jabatan fungsional umum pegawai negeri sipil untuk membantu setiap asisten komisioner. Dukungan SDM yang memadai akan dapat meningkatkan kinerja KASN di masa depan untuk menyelesaikan sejumlah tanggung jawab dan wewenangnya.  
    
Tunjangan Kinerja

Aspek kesejahteraan merupakan salah satu aspek urgen yang dapat menjadi garansi agar setiap pegawai KASN dapat bekerja dan menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Penguatan SDM KASN baik secara kuantitas terlebih kualitas tentunya memerlukan tunjangan kinerja yang memadai pula. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi personil KASN.
Tunjangan kinerja sangatlah diperlukan bagi pegawai KASN untuk meningkatkan kinerjanya, di samping gaji pokok yang telah diterima selama ini. Belum adanya tunjangan kinerja yang permanen jelas juga akan menjadi penghambat bagi KASN untuk melakukan proses perekrutan SDM dari instansi pemerintah lain guna mengatasi beban berat yang diembannya.

Dampak Positif terhadap Performa KASN

Sudah saatnya, penguatan SDM dan tunjangan kinerja pegawai KASN diperhatikan. Pertama, agar pengawasan terhadap 4,5 juta ASN di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan optimal. Di mana selama ini, pengawasan yang dilakukan hanya didasarkan pada pengaduan masyarakat dan informasi media saja.
Kedua, agar proses penyelidikan pengaduan bisa berjalan cepat dan optimal. Kuantitas SDM berkualitas yang ideal dengan dukungan tunjangan kinerja yang pantas akan membuat proses pemeriksaan terhadap ASN teradu dapat dilaksanakan di instansi yang bersangkutan. Di mana selama ini, prosesnya dilakukan di kantor KASN, sehingga terkadang terhambat masalah ketidakhadiran dan dokumen relevan dari sang ASN teradu.
Ketiga, agar rekomendasi pasca penyelidikan pengaduan yang dikeluarkan KASN dapat dipantau secara efektif. Di mana selama ini, KASN kesulitan memantau apakah rekomendasi yang dibuatnya dilaksanakan atau tidak oleh pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi.
Dan terakhir, agar pengawasan proses pengisian JPT di seluruh instansi pemerintah, mulai di tingkat pusat hingga daerah dapat berjalan secara maksimal. Di mana selama ini, KASN kesulitan melakukan pengawasan melekat, terlebih pada instansi di daerah. Semoga, pengalokasian anggaran pemerintah untuk penguatan SDM dan pemberian tunjangan kinerja bagi aparat KASN nantinya akan mendongkrak performa KASN untuk mewujudkan tujuan mulia UU ASN.

Kritik dan saran: elfiansyahafiz77@gmail.com 
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mendongkrak Performa KASN

Trending Now