Senin 17 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Kisah Asmara Rezki Badrah, Berawal di Facebook Berujung Tragis

Berita Wajo Terkini
Senin, 04 Januari 2016 | 15.23.00 WIB Last Updated 2016-01-04T15:46:41Z



WAJOTERKINI.COM, Bone -- Kisah sepasang kekasih melalui jejaring social facebook Rezky Nurul Mutmainnah dengan Badrah Rahadi Putra berujung tragis, disaat pertemuan pertamanya, Badrah tega mencabik-cabik pacarnya lantaran terbakar api cemburu, Kamis malam 31 Desember 2015 lalu.

Badrah Rahadi Putra juga mengaku, tidak pernah menyangka kalau kisah asmaranya dengan gadis kelahiran Watampone 19 September 1997 itu, bakal berakhir tragis. Akibat cemburu, dia pun tega menikam pacarnya yang datang dari jauh hingga 14 kali dikawasan Kelurahan Danau Tempe.

Kendati sudah menjalani hubungan kasih, sejak setahun terakhir namun keduanya baru bertemu untuk pertama kalinya saat peristiwa nahas itu terjadi (Kamis malam 31 Desember 2015). Pasalnya, Badrah mengaku hanya berkomunikasi melalui jejaring social facebook.

"Selama ini saya dengan dia hanya berpacaran lewat facebook jadi malam itu pertama kalinya saya ketemu dia. Saya dan dia memang janjian untuk bermalam tahun baru di Bone,"akunya. 

Namun dalam perjalanan sepulang menjemput Rezky Nurul Mutmainnah di Terminal Palakka Bone, tiba-tiba sahaja handphone cerdas korban berdering. Hanya saja Rezky tidak menjawab panggilan tersebut. 

Lanjut cerita Badrah. Tak lama kemudian Reski hanya sibuk membalas pesan melalui BBM yang diduga dikirimkan oleh pria lain. Bandrah mulai terbakar api cemburu, ia merasa itu pesan dari pacar lain Resky.

"Nah.. Ketika saya tanyakan dia BBMan dengan siapa, Reski langsung memasukkan HPnya kedalam sakunya, setelah itu dia diam-diam. Sontak saja saya emosi dan cemburu hingga pada akhirnya saya tikam dia,"cerita Badrah.

Tabe bacaki juga berita sebelumnya, Klik Disini

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone. Dia dijerat pasal 365 KUHP sub pasal 351 KUHP tentang pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.(wt-ctr)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kisah Asmara Rezki Badrah, Berawal di Facebook Berujung Tragis

Trending Now