SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Ini Poin Perda Yang Dilabrak Mini Market

Berita Wajo Terkini
Selasa, 26 Januari 2016 | 13.33.00 WIB Last Updated 2016-01-26T05:33:49Z

WAJOTERKINI.COM --- Klasifikasi dan kriteria toko modern yang dimaksud melabrak Peraturan Daerah (Perda) No 21 tahun 2012 yakni Bab VI pasal 10 berbunyi Minimarket yang berukuran kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi) dan Supermarket berukuran 400 m2 (empat ratus meter persegi) sampai 5000 m2 (lima ribu meter persegi).

Sedangkan dalam Bab XIV pasal 25 tentang rekrutmen tenaga kerja, Bahwa keberadaan toko modern wajib menggunakan tenaga kerja Indonesia dengan mengutamakan karyawan lokal dengan identitas penduduk Wajo yang memenuhi kualifikasi pekerjaan kecuali untuk jabatan keahlian tertentu. Bagian kedua Pasal 27 kewajiban toko modern poin e menyatakan, setiap toko modern areal parkir paling sedikit 1 deretan untuk kendaraan roda empat dan 3 deratan untuk kendaraan roda 2 serta menyediakan alat pemadam kebakaran yang memadai.

Sementara untuk waktu beroperasi bagi toko modern dimulai pukul 10.00 sampai pukul 22.00 Wita, Khusus untuk area pelayanan umum dapat dibuka sampai 12 (dua puluh empat) jam setiap harinya. Dan dihari besar atau hari tertentu lainnya Bupati dapat menetapkan waktu pelayanan melampaui pukul 22.00.

Tabe bacaki berita sebelumnya, Klik Disini


Sesuai pasal 30 izin dasar 41 pasar modern terancam dicabut. Namun, sebelum hal itu dilakukan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. "Jika sudah dibina tapi tidak diindahkan kita akan cabut izinnya. Kita akan desak Satpol-PP untuk melakukan penyegelan," tegas Sumardi Arifin.(wt-ibe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Poin Perda Yang Dilabrak Mini Market

Trending Now