
WAJOTERKINI.COM --- Dua warga asal Bone terjaring razia cipta kondisi yang digelar jajaran Polres Wajo di Sempangnge Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Kamis 14 Januari 2016.
Kedua pemuda asal Bone tersebut, harus berurusan dengan aparat kepolisian resort Wajo setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket Narkoba jenis sabu-sabu.
Masing-masing, Parlan (25 tahun) warga Desa Lateppa, Kecamatan Cina dan Aristang (27 tahun) warga asal Paroto, Kecamatan Barobbo, Kabupaten Bone.
"Sabu-sabu ditemukan dalam saku celana yang dia simpan dalam bungkusan rokok,"kata AKBP Muh Guntur.
Saat kedua tersangka ditahan, sedang boncengan menggunakan kendaraan roda dua, Yamaha Mio, tanpa plat DD ,SIM dan STNK, warna biru streep putih.
"Kini barang bukti dan keduanya sudah di Mapolres sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"tegas Muh Guntur.
Kasat Narkoba AKP, Andi Makmur menambahkan, tersangka mengakui shabu seharga Rp 700.000 tersebut didapatkan dari lelaki berinisial WA, warga Anabanua kecamatan Maniangpajo yang sekarang ini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (wt-fir).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia