Selasa 18 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

22 Jenis Rokok Ilegal Di Amanakan

Berita Wajo Terkini
Selasa, 08 Desember 2015 | 16.01.00 WIB Last Updated 2015-12-08T08:01:21Z

WAJOTERKINI.COM --- Tim Monitoring Pengawasan Pemberantasan Cukai Ilegal Pemda Wajo melakukan inspeksi rutin di sejumlah pasar tradisional dan kios serta grosir dan ritel untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo.

Dari hasil monitoring yang dilaksanakan selasa (8/12), Tim pengawasan menemukan 22 jenis rokok yang ditemukan dan masih beredar dipasaran yakni rokok Sport, joss, sejahtera, laris regular, artis, black bj, NKT, entri sprot, metro, 423, tiga bola, seleb 23, yess, bromo, 477, agya, blitz mild, singa mas dan rokok sejahtera internasional.

Kabag Perekonomian Setda Wajo yang juga Tim monitoring pengawasan pemberantasan cukai ilegal pemda wajo M Arwes mengatakan dari hasil temuan tersebut, Pemda hanya memberikan teguran, peringatan dan pembinaan kepada penjual rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Tim monitorin ini adalah gabungan dari sejumlah SKPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi.

Selain pengambilan sampel puluhan rokok ilegal, Ada produsen rokok yang diduga melakukan unsur penipuan dimana rokok yang di beri pita cukai tidak sama dengan isi rokok seperti pita cukai tertulis 10 batang dan dalam rokok berisi 20 batang ini dilakukan untuk menghindari pembayaran cukai rokok.

"Lokasi monitoring yang dilakukan oleh tim monitoring pemda wajo yakni pasar tradisional, kios atau tempat penjual eceran, grosir, dan ritel. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tim monitoring pengawasan pita cukai rokok ilegal pemda wajo yang dilaksanakan setiap bulan berjalan," kata Arwes yang juga Kabag Perekonomian Setda Wajo itu.

Terkait sangsi, Arwes menegaskan jika pemda hanya berikan peringatan kepada pengecer yang menjual rokok agar tidak menjual lagi rokok tanpa cukai ata rokok ilegal karena hal tersebut akan merugikan negara.

Untuk Hasil monitoring ini, lanjutnya, tim pemda wajo tidak punya kewenangan memberikan sangsi terhadap temuan dilapangan namun hanya membantu institusi penegak hukum dalam hal ini aparat bea dan cukai dan hasilnya akan dilaporkan ke bea dan cukai untuk ditindak lanjuti atas temuan tersebut

"Penjual rokok yang melakukan pelanggaran dengan menjual rokok tanpa cukai melanggar pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau pidana denda 2 sampai dengan 10 kali nilai cukai," tegas Arwes (Rusman)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 22 Jenis Rokok Ilegal Di Amanakan

Trending Now