
Resmob Polda Sulselbar terus melakukan pengembangan kasus tersebut, Rabu (4/11) mereka melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di kawasan Desa Ongkoe Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Dari pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, anggota Resmob Polda Sulselbar berhasil menyita satu unit mobil milik tersangka yang belakangan diketahui bernama Lekeng.
Kapolres Wajo, AKBP M Guntur membenarkan adanya pihak Resmob yang melakukan penggeledahan dikediaman tersangka dalam kawasan Ongkoe Kecamatan Belawa.
"Lekeng tertangkap melakukan penipuan melalui pesan singkat (SMS) di Cianjur Jawa Barat,"tegas M Guntur.
Warga sekitar sempat dihebohkan penggeledahan sekira pukul 14.00 siang tadi, hingga berita ini dirilis rumah yang digeledah aparat kepolisian tersebut tampak lengang dan tanpa penghuni lagi.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia