Ternyata sang dalang dari penipuan itu sudah dibekuk polisi. Pelaku merupakan warga asal Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Otak dari penipuan itu adalah pasangan suami istri Efendi alias Lekkeng dan Hermawati. Keduanya dibekuk di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka dibekuk saat hendak melarikan diri.
Penangkapan Efendi dan Hermawati berdasar pengembangan pengusutan Polda Metro Jaya dan Resmob Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) atas tujuh kasus penipuan yang terbongkar di Semarang beberapa waktu lalu.
Tidak mudah menangkap dua bandar penipuan "mama minta pulsa" itu. Polisi terus memantau gerak-gerik mereka selama dua pekan. Polisi lalu menggerebek rumah Efendi di Sidrap, Sulsel. Namun, hasilnya masih nihil. Efendi melarikan diri lebih awal. Polisi lalu melacak posisi Efendi melalui sinyal ponsel.
Hasilnya, tersangka terdeteksi berada di Malili, Luwu Timur, Sulsel, melalui jalur darat untuk menuju Sultra. Petugas yang berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur kembali gagal menghadang Efendi.
"Mereka diciduk di Kolaka Utara sekitar pukul 11.00," kata Kabidhumas Polda Sulselbar Kombespol Frans Barung Mangera di Mapolda.
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia