
WAJOTERKINI.COM --- Pemerintah Kabupaten Wajo bertindak tegas kepada Dewan UKM Wajo. Pemda meminta Dewan UKM Wajo mengembalikan uang nasabah yang ingin mengambil uang pendaftaran Rp100 ribu.
Hal itu diungkapkan Sekda Wajo, Firdaus Perkesi dalam pertemuan dengan Ketua Komite Dewan UKM Pusat, Irwan Wijaya dan pengurus Dewan UKM Wajo di ruangan pertemuan di Kantor Kesbangpol, Rabu, 24 November.
Selain diminta mengembalikan uang nasabah, Dewan UKM Wajo juga diminta untuk memperbaiki struktur organisasi. Pasalnya, dalam SK kepengurusan hanya terdapat cap tanpa ada tanda tangannya dan mencatut nama pejabat tanpa ada konfirmasi.
Tak hanya itu, Dewan UKM juga diminta untuk menjelaskan kepada nasabahnya mengenai iming-iming uang Rp20 juta. Karena dibenak masyarakat setelah membayar biaya pendaftara Rp100 ribu mereka akan sudah mendapat bantuan Rp20 juta.
“Sesuai penjelasan dari Dewan UKM, fungsinya hanya sebagai pasilitator, melakukan pelatihan, dan membina anggota untuk mendapat legalitas. Tapi masyarakat berpendapat kalau sudah mendaftar dan membayar Rp100 ribu akan mendapat bantuan,”ujarnya.
Mantan Sekwan itu mengatakan, Pemda Wajo bertindak cepat karena ini rawan menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena melibatkan sekira lima ribu orang.
“Intinya kalau ada masyarakat yang keberatan, biarkan polisi yang menyelesaikannya. Karena ini sudah masuk rana hukum. Makanya, kami harapkan Dewan UKM mengembalikan uang pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengembalikan uangnya kembali. Karena masyarakat tidak tahu kalau uang pendaftaran adalah iuran organisasi,”tegasnya.
Sementara Ketua Komite Dewan UKM Pusat yang hadir mengatakan, uang pendaftaran adalah iuran organisasi. Uang itu digunakan untuk pelantikan pengurus dan pelatihan.
“Tugas kami memang hanya sebagai pasilitator, melakukan pelatihan, dan membina anggota untuk mendapat legalitas. Kita hanya mempasitasi nasabah ini untuk mendapat Kur di Perbankan,”tegasnya.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia