
WAJOTERKINI.COM --- PT PLN rayon Sengkang menyisir rumah pelanggang yang dinilai melakukan pelanggaran pemakaian listrik. Penyisiran dilakukan di dua titik yakni di dalam kota sengkang dan di Kecamatan Belawa.
Penyisiran dilakukan setelah pihak PLN memonitoring pelanggaran pelanggan melalui online dimana secara online akan nampak pelanggang yang menggunakan listrik secara tidak sah. Dari data online dilakukan verifikasi di lapangan apakan konsumen melakukan pelanggaran ringan, sedang ataukah pelanggaran berat.
Sangkala Nukra Kepala PLN rayong sengkang yang ditemui mengakui jika penerapan aturan itu tergantung dari tingkat pelanggarannya karena ada pelangggaran ringan, sedang dan berat ketika dianggap berat maka langsung diangkat hasil pelanggarannya dan diproses.
"Pelanggaran berat yakni menyambung langsung tidak menggunakan alat sambungan milik PLN, pelanggaran ringan yakni mempengaruhi daya, dan pelanggaran pengaruh KWh dimana pelanggan merakit kilometer," kata Sangkala
Lebih lanjut, Sangkala mengakui jika sampai saat ini ada 20 Pelanggaran ringan dan sekitar 10 pelanggansedang khusus untuk pelanggaran berat belum ada data baru sementara disisir. Penyisiran ini dilaksanakan oleh tim terpadu baik dari PLN rayon sengkang, PLN cabang watampone maupun pihak kepolisian resor wajo yang turut membatu kegiatan ini berlangsung sejak selasa 24 November.
"DuaTujuan dari penertiban ini untuk mengurangi pelanggaran yang bisa berdampak pada penyebab kebakaran selain itu juga untuk menekan kerugian negara karena jika pelanggan tidak menggunakan meteran PLN itu merugikan negara," tegasnya (wt-man)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia