Kuasa hukum A.Samson dkk, A Harinawati SH |
Kata Andi Harinawati, berdasarkan hasil mufakat dengan ahli waris (Andi Ibrahim), SDN 62 Wele akan diwakafkan kepada pemerintah dan masyarakat sekitar untuk pemenuhan pendidikan. "Termasuk Musollah/Masjid yang berdiri diatasnya," tegas Harinawati.
Sementara realisasi eksekusi rumah dan lahan pihak penggugat Andi Samson dkk melalui kuasa hukumnya, Andi Harinawati mengatakan, kami akan berikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk menyelesaiakan realisasi perdamaiman dalam bentuk ganti rugi tanah perumahan dengan harga tidak memberatkan.
Sedangkan lahan persawahan, tambah Harinawati kami berikan kesempatan pada masyarakat untuk mengambil hasil panennya untuk dinikmati, dan setelah itu sawah tidak lagi di tanami dan menurut Harinawati perlu di ketahui bahwa semua ini tercantum dalam berita acara Eksekusi, demi adanya kepastian hukum. (Tabe bacaki juga ini: Plakat dan Patok diatas lahan sengketa sudah hilang)
"Itulah kebijakan kami, kami tentu tidak melupakan menghargai nilai kemanusiaan serta tetap mengedepankan penegakan Hukum sebagai landasan hidup bernegara di negara hukum yang kita cintai," tutur Harinawati. (wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia