
SOPPENGTERKINI -- Masyarakat yang belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) bisa mendaftar diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Hal itu dikatakan Komisioner Devisi Data, Informasi dan Humas KPU Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi.
Hasbi menjelaskan distribusi salinan DPS ke PPS serentak dilaksanakan di 70 desa dan kelurahan di delapan kecamatan di Soppeng. "KPU mengumumkan DPS melalui kantor kelurahan, tempat strategis yang muda dijangkau masyarakat," jelasnya.
Pengumuman DPS nantinya akan melalui kantor kelurahan. Menurut Hasbi itu dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Sehingga mereka yang belum masuk DPS bisa mengajukan namanya untuk dijadikan DPS jika memenuhi syarat DPS.
"Ini juga dimaksudkan agar masyarakat mengajukan usulan perbaikan tentang informasi pemilih. Masyarakat dapat mengajukan usulan perbaikan dan pencoretan DPS, dan masa tanggapan masyarakat 10 hari dan terhitung 10-19 September 2015," Saat ini jumlah DPS 181.819 orang," ungkap Hasbi. (wt-ais).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia