![]() |
Dokumentasi karcis parkiran Rp500 |
WAJOTERKINI.COM --- Aktivitas pungutan liar (Pungli) disejumlah lahan parkiran masih menjadi momok yang meresahkan dan hingga kini aparat Satpol-PP dan Kepolisian belum berani menindak para pelakunya.
Salah satu dari pemilik kendaraan mengaku resah akibat pembiaran Pungli disejumlah lahan parkir di Kota Sengkang oleh dinas terkait.
"Inimi yang merusak aturan dan tatanan pemerintahan Kabupaten Wajo, sudah jelas-jelas karcis tertulis Rp500 tapi kita diminta hingga Rp2500 rupiah ndi, ini Pungli masuk rana pidana," ungkapnya.
Penarikan retribusi disejumlah lahan parkir di kota sengkang sangat jelas adalah pelanggaran yang mendapat pembiaran dan sudah sangat meresahkan."Kami mendesak pihak Satpol menindak itu, dan untuk rana pidanya silahkan polisi bergerak mengatasi Pungli ini," ucapnya.
Sebelumnya aktivis dari lembaga Bhakti Keadilan Wahyu menyarankan agar Perda retribusi parkir di revisi jika belummencukupi operasional penarikan." Agar tidak dianggap Pungli ya di ubah saja perdanya kembali,"katanya.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia