Barru, WAJOTERKINI.COM -- Setelah dua kali melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya memberikan status Tersangka bagi Andi Idris Syukur (AIS)
Bupati Barru Sulawesi Selatan Idris Syukur yang juga mantan Bupati Wajo (baca Pelaksana Tugas Bupati Wajo, red) dinyatakan sebagai tersangka pada Senin,13 Juli 2015 oleh Mabes Polri.
"Betul. Penetapan tersangka itu didasarkan pada gelar perkara hari Rabu 9 Juli 2015," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015) lalu.
Berdasarkan penyelidikan, AIS diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, sebut Victor, dipakai untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, Andi juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar dan gratifikasi itu berupa mobil.
Victor memastikan, penyidik akan memanggil AIS untuk dimintai keterangan sebagai tersangka setelah hari raya Idul Fitri 1436 H. Sebenarnya ini bukan kali pertama gelar perkara kasus tersebut dilakukan. Viktor mengatakan gelar perkara perdana dilakukan Rabu (8/7) pekan lalu, dan gelar hari ini dilakukan untuk menegaskan status tersangka AIS.
Viktor menambahkan, penyidik baru menemukan tindak pidana pemerasan dalam aksi yang dilakukan AIS. Namun tidak menutup kemungkinan penyidikan mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Masalah uang dari pelabuhan dan soal setoran-setorannya," kata Viktor. Saat ini Viktor akan segera mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang kemungkinan dikeluarkan besok, Selasa (14/7). Namun yang pasti, kata Viktor, SPDP terhadap AIS telah dia tanda tangani.
Berdasarkan informasi, kasus tersebut berhubungan dengan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru. AIS diduga tidak membentuk Perusahaan Daerah Pelabuhan dan Pelayaran seperti yang tertera di Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015.
Dengan tidak adanya PDPP tersebut, pemerintah Kabupaten Barru memberikan izin pada para perusahaan untuk beraktivitas di pelabuhan tersebut tapi uang pungutannya tidak masuk kas daerah. Selain itu, pemerintah Kabupaten Barru juga menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar yang diterima dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Sayangnya, uang tersebut malah diberikan AIS ke empat yayasan yang berbeda. Ditambah lagi, AIS pun diduga menerima gratifikasi satu unit mobil dengan nomor polisi DD 61 AS berwarna hitam yang diberikan oleh PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Tak hanya satu, AIS juga menerima satu mobil sport bernomor polisi DD 1727, dari perbuatannya berproyek di Pelabuhan Garongkong, yang didaftarkan atas nama sang istri.
AIS dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(wt-bt)
Bupati Barru Sulawesi Selatan Idris Syukur yang juga mantan Bupati Wajo (baca Pelaksana Tugas Bupati Wajo, red) dinyatakan sebagai tersangka pada Senin,13 Juli 2015 oleh Mabes Polri.
"Betul. Penetapan tersangka itu didasarkan pada gelar perkara hari Rabu 9 Juli 2015," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015) lalu.
Berdasarkan penyelidikan, AIS diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, sebut Victor, dipakai untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, Andi juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar dan gratifikasi itu berupa mobil.
Victor memastikan, penyidik akan memanggil AIS untuk dimintai keterangan sebagai tersangka setelah hari raya Idul Fitri 1436 H. Sebenarnya ini bukan kali pertama gelar perkara kasus tersebut dilakukan. Viktor mengatakan gelar perkara perdana dilakukan Rabu (8/7) pekan lalu, dan gelar hari ini dilakukan untuk menegaskan status tersangka AIS.
Viktor menambahkan, penyidik baru menemukan tindak pidana pemerasan dalam aksi yang dilakukan AIS. Namun tidak menutup kemungkinan penyidikan mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Masalah uang dari pelabuhan dan soal setoran-setorannya," kata Viktor. Saat ini Viktor akan segera mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang kemungkinan dikeluarkan besok, Selasa (14/7). Namun yang pasti, kata Viktor, SPDP terhadap AIS telah dia tanda tangani.
Berdasarkan informasi, kasus tersebut berhubungan dengan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru. AIS diduga tidak membentuk Perusahaan Daerah Pelabuhan dan Pelayaran seperti yang tertera di Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015.
Dengan tidak adanya PDPP tersebut, pemerintah Kabupaten Barru memberikan izin pada para perusahaan untuk beraktivitas di pelabuhan tersebut tapi uang pungutannya tidak masuk kas daerah. Selain itu, pemerintah Kabupaten Barru juga menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar yang diterima dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Sayangnya, uang tersebut malah diberikan AIS ke empat yayasan yang berbeda. Ditambah lagi, AIS pun diduga menerima gratifikasi satu unit mobil dengan nomor polisi DD 61 AS berwarna hitam yang diberikan oleh PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Tak hanya satu, AIS juga menerima satu mobil sport bernomor polisi DD 1727, dari perbuatannya berproyek di Pelabuhan Garongkong, yang didaftarkan atas nama sang istri.
AIS dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(wt-bt)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia