![]() |
Barang bukti yang disita polisi dari Mimit |
Tersangka Mimit (20 tahun) sehari-harinya berprofesi sebagai Sales Rokok. Ia ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika jenis ganja sebanyak satu saset kecil dan sejumlah saset kosong dalam laci mobil bak tertutup bernomor polisi DD 1486 QW.
Pria asal Jalan Andi Mappanyukki Makassar tersebut diciduk Polisi di salah satu rumah kos elit (home stay) di Jalan Lembu, Sengkang. Polisi berhasil menyita barang bukti 1 sachet ganja, 1 paper kertas pembungkus rokok dan 1 lenting puntung.
Ipda Candra Said mengatakan, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut didapat dari seorang bandar di Makassar yang beralamat di Jalan Nuri Makassar. Ganja yang didapat yang diamankan polisi dibeli tersangka.
"Itu bukan pertama kalinya tersangka membeli barang ke bandar tersebut. Dari pengakuan tersangka dia sering beli ganja baru memakai di kos-kosannya di Sengkang," ucapnya. (wt-chiwang)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia