Penulis: Risna Fhani
Alumni Universitas Negeri Makassar
Korupsi sudah menjadi wabah
penyakit dan ancaman bagi perkembangan kehidupan bangsa-bangsa di dunia.
Seperti dikutip pendapat Sarah Lery Mboeik bahwa tindakan korupsi telah
berakibat pada disharmoni dan disintegrasi bangsa, baik berdasarkan
kelompok/golongan atau berdasarkan etnis dan semakin lebarnya jurang
perbedaan sosial ekonomi antara berbagai lapisan masyarakat. Sedang
menurut M. Mc Mullan, tindak korupsi berakibat pada tidak efisiennya
pelayanan pemerintah kepada masyarakat, ketidakadilan dalam kehidupan
bernegara, terjadi pemborosan sumber-sumber kekayaan negara, rakyat
tidak mempercayai pemerintah dan terjadinya ketidakstabilan politik.
Pada konteks Indonesia, sebagaimana S. Anawary bahwa korupsi sudah
merambah kemana-mana menggerogoti batang tubuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat
tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945. Dari sini dapat ditelaah bagaimana korupsi
tidak hanya pada penyalahgunaan keuangan negara namun juga
penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Praktek korupsi yang terjadi di Indonesia berakibat pada tingginya
angka kemiskinan, melonjaknya angka putus sekolah, meningkatnya pengidap
gizi buruk, dan merebaknya persoalan kriminalitas serta pudarnya nilai
moral manusia itu. Korupsi yang melahirkan OKB-OKB (Orang Kaya Baru) dan
kelompok pendatang baru (New Arrive) untuk memperkaya diri sendiri.
Praktek korupsi berbentuk kecurangan, penggelapan, penipuan, pemerasan,
nepotisme, kolusi, kroni sampai sogok atau suap.
Masih ingatkah
kalian dengan Gayus Tambunan? Nama yang sontak terkenal bak artis ketika
Komjen Susno Duadji menyebutkan uang di rekening Gayus dengan jumlah
fantastik dan diberankas bank atas nama istrinya tersimpan perhiasan
bernilai milyaran. Berawal dari kecurigaan bahwa semua uang itu haram
dan melalui proses yang panjang dan berliku-liku pada akhirnya Gayus pun
dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Tak terlewatkan dari sosok Gayus
Tambunan ini tercipta sebuah lagu dari mantan napi Bona Paputungan
berjudul "Andai Aku Jadi Gayus Tambunan". Lagu ini pun menjadi populer
diberbagai kalangan. Masih banyak lagi kasus-kasus korupsi lainya
baik berskala nasional, regional sampai lokal, yang bervolume besar
maupun kecil. Ada yang sudah dapat dituntaskan, ada yang masih dalam
proses penyelidikan dan ada yang belum terungkap bahkan ada dengan
sengaja menutup mata melihat tindakan para koruptor dengan jelas sudah
merugikan negara dan rakyat.
Contoh kecil seperti oknum pimpinan
suatu lembaga/instansi memanfaatkan jabatannya menggunakan fasilitas
lembaga diluar kewajaran hanya untuk keperluan pribadi dan memperkaya
diri sendiri. Seperti penggunaan mobil dinas untuk acara keluarga,
ataukah melebihkan anggaran kantor dan lebihnya masuk kantong sendiri.
Disatu pihak mereka merasa hormat dan takjub akan kemewahan dan cara
hidup para koruptor. Namun dibalik itu ada juga merasa dongkol terhadap
tingkah laku mereka yang berlebihan. Praktek kecil lain berupa pungutan
dalam bentuk denda razia kendaraan bermotor oleh oknum polisi, yang
tidak jelas apakah masuk kas negara atau ke kocek oknum polisinya. Namun
hal ini menjadi tabuh dan hanya didiamkan saja.
Korupsi sudah
ada sejak dulu dan mulai mencuat ketika sudah ada pemisahan antara
keuangan pribadi dan keuangan jabatan. Maraknya kasus korupsi didukung
oleh kecanggihan teknologi. Era orde baru pemerintah cukup serius
menanggapi korupsi, berbagai usaha dilakukan untuk menjebloskan koruptor
ke penjara. Mulai pembentukan tim pemberantasan korupsi dan penyusunan
undang-undang korupsi. Nyatanya, belum mampu memberikan efek jera yang
lain. Koruptor junior terus bermunculan. Mati satu tumbuh seribu, kata
pepatah.
Terakhir, era reformasi dibentuk Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Masyarakat pun memberikan penilaian positif kepada
kinerja KPK yang dianggap cukup profesional dalam menangani kasus
korupsi. Kerjanya tegas, sistematis dan mampu mempertahankan netralitas
institusi untuk tidak pandang bulu menyelidiki pejabat diberbagai
tingkat yang diduga terlibat korupsi. KPK juga tak lepas dari serangan
dan terus dilemahkan oleh oknum tertentu yang tak senang dengan
kehadirannya. Ketika pimpinan KPK berhasil mengungkap kasus-kasus
korupsi, ketika itu juga petinggi KPK dilengserkan dengan dibuatkan
skenario hukum, mau tidak mau mereka harus berhenti dari jabatannya.
Sebut saja mantan ketua KPK Antasari Azhar dengan kasus tuduhan
keterlibatan dalam pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, namun masih penuh
teka-teki. Ada Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja,
Zulkarnain, tak lepas sebagai sasaran untuk dinonaktifkan dari KPK.
Mahasiswa pun turut andil menanggapi korupsi dengan emosi meluap-luap,
turun ke jalan terus meneriakkan kritik dan mengutuk perbuatan koruptor
yang telah merugikan bangsa dan negara. Namun kadang disayangkan aksi
mereka justru lebih banyak berakhir dengan bentrok dengan pihak
kepolisian dan masyarakat sendiri, serta merusak sejumlah fasilitas
umum.
Memberantas korupsi bukan hanya tugas KPK, namun semua
elemen harus turut berperan aktif. Tidak hanya pemerintah yang tegas
dalam menghukum koruptor. Para pembuat peraturan perundang-undangan di
gedung DPR/MPR agar membuat undang-undang antikorupsi yang efektif dan
tepat sasaran. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik harus juga
proaktif mensosialisasikan bahaya korupsi. Disamping itu peran media
juga sangat dibutuhkan dengan melahirkan opini ke publik agar terpanggil
memerangi korupsi.
Rakyat pun diharapkan tidak hanya diam melihat
kejahatan koruptor, rakyat harus jeli dan tanggap dalam menyikapi
penyimpangan yang terjadi. Dengan adanya sinergi dan komitmen
yang kuat dari semua lapisan masyarakat, bukan tidak mungkin negara ini
akan keluar dari lembah dan belitan korupsi. Negara ini akan menjadi
Indonesia merdeka yang sesungguhnya.
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia