WAJOTERKINI.COM --- Meski tak mendapat izin dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Wajo, Peternakan ayam milik Andi Sulfikar, di Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniagpajo tetap beroperasi. Akibatnya warga sekitar resah.
Salah satu peternakan ayam yang berada di tengah pemukiman masyarakat tetap beroprasi meski tanpa izin. Hebatnya lagi surat rekomendasi pemindahan lokasi yang dilayakan Bupati Wajo, 28 April lalu tak di indahkan oleh pengusaha peternak ayam tersebut.
Salah seorang warga dilingkungan peternakan itu, Andi Tenri Sanna mengatakan, dampak peternakan itu mulai dirasakan warga. Bau busuk dan lalat mulai menyerang rumah-rumah warga. Dia menduga bertahannya peternakan ini karena diduga ada yang membekinginya.
"Jarak rumah saya hanya 12 meter dari perternakan itu. Baunya sudah sangat menyegat, saya meminta pemerintah melakukan tindakan, karena berada di tengah pemukiman.Kita berada di negara hukum. Harusnya tak ada yang kebal hukum di negara ini,"tegasnya.
Sementara Kabid Pembinaan Penegakan Perundang-undangan Daerah, Muh Rizal tidak membantah pihaknya telah menerima tembusan surat rekomendasi Bupati. Namun, pihaknya menunggu dari tiga istansi terkait untuk turun menindak.
"Kita harus melalui SOP. Kami tunggu tiga istansi terkait dulu untuk turun bersama menindak pelangaran tersebut,"tegasnya.(wt-chiwang).
Salah satu peternakan ayam yang berada di tengah pemukiman masyarakat tetap beroprasi meski tanpa izin. Hebatnya lagi surat rekomendasi pemindahan lokasi yang dilayakan Bupati Wajo, 28 April lalu tak di indahkan oleh pengusaha peternak ayam tersebut.
Salah seorang warga dilingkungan peternakan itu, Andi Tenri Sanna mengatakan, dampak peternakan itu mulai dirasakan warga. Bau busuk dan lalat mulai menyerang rumah-rumah warga. Dia menduga bertahannya peternakan ini karena diduga ada yang membekinginya.
"Jarak rumah saya hanya 12 meter dari perternakan itu. Baunya sudah sangat menyegat, saya meminta pemerintah melakukan tindakan, karena berada di tengah pemukiman.Kita berada di negara hukum. Harusnya tak ada yang kebal hukum di negara ini,"tegasnya.
Sementara Kabid Pembinaan Penegakan Perundang-undangan Daerah, Muh Rizal tidak membantah pihaknya telah menerima tembusan surat rekomendasi Bupati. Namun, pihaknya menunggu dari tiga istansi terkait untuk turun menindak.
"Kita harus melalui SOP. Kami tunggu tiga istansi terkait dulu untuk turun bersama menindak pelangaran tersebut,"tegasnya.(wt-chiwang).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


