![]() |
| Suasana rumah duka di Desa Sakkoli |
WAJOTERKINI.COM --- Dua orang yang diduga pelaku pembunuhan sadis anak dibawah umur Angga (13 tahun) yang masih berstaus pelajar berhasil diringkus oleh Polres Wajo. Keduanya yakni tersangka Cippang alias Irfan (21 tahun) dan Anca (19 tahun). Keduanya tertangkap berkat bantuan dari keluarga korban.
Kapolres Wajo AKBP M Guntur membenarkan hal itu. "Kita sudah menangkap kedua pelaku berkat bantuan dari keluarga korban, dan sementara ini Kedua pelaku dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.
Sekedar diketahui bahwa, korban sudah diserahkan ke pihak Keluarga untuk disemayamkan di Desa Sakkoli Kecamatan Sajaonging dan selanjutnya akan dimakamkan siang ini juga.
Sebelumnya, Seorang anak dibawah umur Angga (13 tahun) ditemukan tewas terkapar dengan kondisi mengenaskan di semak samping penguburan Bottopenno Dusun Pao, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng, tepatnya di depan Pompa bensin (SPBU) Atapangnge. (Tabe Bacaki juga ini: Mayat Bocah Ditemukan Depan SPBU Atapangnge) Kecamatan Majauleng tadi pagi, Sabtu, 27 Juni 2015.
Muh Guntur mengungkapkan bahwa, pembunuhan diperkirakan terjadi pada Jumat malam 26 Juni dan mayatnya baru ditemukan Sabtu pagi ini."Pelaku pembunuhan diduga dilakukan Irfan alias Cippang (21) dan Anca (19) dengan menggunakan sebilah parang,'ungkap M Guntur.(wt-chal)
Muh Guntur mengungkapkan bahwa, pembunuhan diperkirakan terjadi pada Jumat malam 26 Juni dan mayatnya baru ditemukan Sabtu pagi ini."Pelaku pembunuhan diduga dilakukan Irfan alias Cippang (21) dan Anca (19) dengan menggunakan sebilah parang,'ungkap M Guntur.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


