SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Berkas Bansos Kedelai Belum Rampung, Kejari Sengkang Dinilai Lamban

Berita Wajo Terkini
Rabu, 17 Juni 2015 | 08.30.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:29:43Z
WAJOTERKINI.COM --- Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang dalam menyelesaikan kasus Bansos Kedelai patut dipertanyakan. Pasalnya, sejak menetapkan dua tersangka Desember 2014 lalu hingga hari ini belum juga menahan salah satu tersangka.

Bukan hanya tidak menahan tersangka,  pasca menetapkan tersangka Kepala Balai Penyuluh Baharuddin, dan Ketua Gabungan Kelompok Tani Kecamatan Keera, Ondong Kejari Sengkang belum juga merampungkan berkas keduanya. Akibat lambannya penahanan tersangka, Oddong menjadi DPO dalam kasus dugaan membunuh juragan sapi di Keera.
   
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Sakaria Aly Zaid kepada media ini mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan kasus dugaan korupsi bansos kedelai. Pekan depan akan dilakukan audit ke BPK terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kendati sudah ada perhitungan kasar, kerugian negara sekitar Rp1,3 milyar, namun kita tetap akan lakukan permintaan audit ke BPK,"kata Sakaria.

Sakaria menjelaskan, dalam kasus tersebut jumlah dana yang dipotong setiap kelompok tani bervariasi. Ada Rp5 juta, Rp10 juta, hingga Rp15 juta. Total dana yang diduga digelapkan kedua tersangka mencapai kurang lebih Rp700 juta dari total bantuan Rp1,5 miliar.

Proyek PTT sendiri adalah bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat tahun 2013 lalu. Pihaknya menetapkan kedua tersangka tersebut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan kepada kelompok tani yang mendapat bantuan sosial PTT Kedelai
tahun 2013 sebesar Rp1,5 milyar.

Keduanya terbukti melakukan pemotongan bantuan 50 kelompok tani untuk kepentingan pribadi. Modus operandinya, setelah kelompok tani menarik dananya, kedua tersangka lalu mendatangi ketua kelompok tani dan meminta sebagian uang dengan
dalih untuk pembelian bibit kedelai, pupuk, dan racun. Namun, hingga sekarang barang tersebut tidak diterima kelompok tani."Yang jelas ada ada sekitar 100 saksi yang telah kami periksa dalam kasus tersebut," ungkapnya.

Terkait dengan tersangka Ondong, yang sudah melarikan diri karena kasus pembunuhan, dirinya mengaku, hanya bisa menunggu.

Sementara Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang, menyesalkan lambannya Kejari merampungkan berkas tersangka. Bakri mengatakan, seandainya Kejari melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, maka berkas bisa saja sudah rampung dan tersangka Ondong tidak melakukan pembunuhan.

Dia mengatakan, kendati, penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja,sudah beberapa bulan setelah penetapan tersangka namun kedua tersangka belum juga ditahan, sehingga satu orang melakukan pembunuhan.

"Ini kan sudah beberapa bulan setelah penetapan tersangka. Masa berkasnya belum selesai,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang tersangka kasus bansos kedelai tahun 2013 lalu, Ondong, melarikan diri. Ketua Gabungan Kelompok Tani Kecamatan Keera itu melarikan diri setelah terlibat pembunuhan juragan sapi bernama Junaede, 50 tahun, Selasa, 17 Februari 2015 silam.

Larinya Ondong menjadi pukulan telak bagi Kejari Sengkang. Pasalnya, usai menetapkan Ondong dan Baharuddin sebagai tersangka Jumat, 19 Desember 2014, Kejari Sengkang belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Alasannya, keduanya dianggap koperatif.(wt-chiwang)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkas Bansos Kedelai Belum Rampung, Kejari Sengkang Dinilai Lamban

Trending Now