"Kita akan buat perda terkait berburu dimana nantinya tidak ada lagi masyarakat yang akan berburu secara liar karena untuk berburu itu sendiri akan diatur dalam peraturan daerah," kata Burhanuddin Unru di depan Kapolda Sulsebar Irjen Pol Anton Setiadji saat bertandang ke rumah jabatan Bupati Wajo, Selasa 5 Mei kemarin.
Lebih lanjut, dengan adanya perda itu nantinya, juga akan mengatur tentang pengeluaran senjata dimana senjata akan diregistrasi di Polres. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya penyalagunaan senjata api di tengah masyarakat.
"Untuk saat ini ada 20 ekor rusa yang sudah dilepas dilokasi pemburuan yang ada di Kecamatan Keera dan Gilireng hal ini dimaksud agar rusa yang sudah dilepas bisa menarik rusa dari luar untuk masuk ke Wajo dan kedepannya akan dilepas lagi sebanyak 10 ekor rusa yang dipesan dari Sulawesi Tenggara," kata Burhanuddin Unru
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan berburu boleh. Namun harus ada rekomendasi dari Polda setiap akan dilakukan berburu apalagi kalau skalanya besar kalau skala Kabupaten itu harus ada rekomendasi dari Polres setempat.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan ketika akan melakukan pemburuan maka harus disampaikan ke masyarakat karena ini mengganggu sehingga kedepannya harus di mulai dengan bakti sosial. Berburu ini bisa mengurangi hama babi hutan dan berburu tidak boleh dilakukan setiap bulan karena berburu fokus untuk rusa itu bisa habis kalau babi hutan tidak jadi masalah karena memang akan dibasmi karena itu hama.
"Berburu itu dilakukan pada saat menjelang bulan puasa dan bagi yang mau melakukan berburu harus komunikasi dengan Polda sebagai informasi," tandasnya (wt-rus).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia